BANJARMASIN - Kejaksaan Negeri Banjarmasin jajaran Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan melakukan penyelidikan (lidik) praktik penarikan iuran peringatan Hari Kesehatan Nasional (HKN) Tahun 2021 di Kota Banjarmasin.
"Dua orang hari ini dimintai keterangan, yaitu Panitia Pelaksana HKN 2021 Yanuardiansyah dan Direktur RS Sultan Suriansyah M Syaukani," terang Kasi Intelijen Kejari Banjarmasin Budi Muklish, di Banjarmasin, dilansir Antara, Senin.
Ia menjelaskan keterangan dari dua orang tersebut digali untuk mencermati apakah ada unsur pidana dalam praktik penarikan iuran terkait pelaksanaan peringatan HKN Ke-57 Tahun 2021 tanggal 12 November 2021.
Dari hasil pemeriksaan awal, kata dia, jaksa telah mengamankan sejumlah data, dokumen maupun barang yang berkaitan dengan HKN Tahun 2021 di Kota Banjarmasin di antaranya kuitansi pembayaran iuran, puluhan kaus seragam HKN 2021, nomor rekening bank hingga dokumen lainnya yang bukan tidak mungkin bisa menjadi alat bukti.
Budi mengakui pihaknya mendapati indikasi permintaan iuran tak hanya disodorkan kepada para pengelola fasilitas layanan kesehatan maupun tenaga kesehatan saja, tapi juga kepada sejumlah pengelola hotel di Kota Banjarmasin.
BACA JUGA:
Budi menyebutkan target maksimal pengumpulan iuran dipekirakan bisa mencapai Rp500 juta.
Penyelidikan oleh Kejari Banjarmasin tersebut buntut dari ramainya beredar surat berisi pengumpulan iuran dari Panitia Peringatan HKN Tahun 2021 di Kota Banjarmasin.
Dalam surat tertera permintaan iuran dengan berbagai besaran nominal kepada sejumlah pihak yang disebut untuk sumber pendanaan Peringatan HKN Tahun 2021 di Kota Banjarmasin.