PALEMBANG - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Selatan menyita satu harimau Sumatera dewasa dilindungi yang sudah diawetkan oleh masyarakat.
Kepala Seksi Polisi Kehutanan BKSDA Sumsel M Andriansyah mengatakan harimau Sumatera dewasa yang diawetkan berukuran dua meter lebih.
Petugas dalam operasi simpatik pada Kamis, 18 November, menyita harimau itu dari seorang warga di Kecamatan Kalidoni, Kota Palembang.
Setelah melalui pendekatan dan sosialisasi, harimau bernilai ratusan juta rupiah tersebut diserahkan secara sukarela oleh warga kepada petugas.
“Tidak diketahui pasti namun kalau di pasar gelap bisa dijual senilai ratusan juta rupiah. Melalui pendekatan yang kami bangun akhirnya diserahkan secara sukarela oleh warga,” kata dia dikutip Antara, Senin, 22 November.
Menurutnya, selain harimau Sumatera pihaknya menyita tiga satwa dilindungi lain berupa dua kepala rusa hutan berdiameter sekitar 1 meter dari warga Kecamatan Sukabangun dan satu anak beruang madu dari warga Kecamatan Sukarame.
“Semua dari warga Kota Palembang, selain yang diawetkan kami juga menyita dua ekor kaka tua jambul kuning dan seekor nuri Ternate dari warga di Kecamatan Plaju dalam keadaan hidup,” ujarnya.
SEE ALSO:
Hewan diawetkan yang disita tersebut, lanjutnya, disimpan sementara waktu di gudang penangkaran BKSDA di Palembang sembari berkoordinasi dengan pihak Museum Zoologi di Medan, Sumatera Utara.
“Apabila pihak museum zoologi bersedia hewan diawetkan ini bisa menjadi koleksi mereka maka akan kami kirimkan. Namun kalau tidak maka akan dimusnahkan dengan cara dibakar,” ujarnya.
Selama tiga bulan terakhir BKSDA, katanya, sudah menyita enam hewan yang diawetkan, dua di antaranya hewan trenggiling dan kura-kura buku.
Dengan masifnya penyitaan, katanya, diharapkan masyarakat memahami kalau hobi mereka mengkoleksi hewan diawetkan dilarang.
Sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi yang berbunyi larangan untuk mengkoleksi atau memiliki satwa dilindungi dalam keadaan mati atau mati diawetkan.
Apabila melanggar ketentuan pasal tersebut dikenakan ancaman pidana penjara selama lima tahun dengan denda senilai Rp100 juta.
“Bagi yang masih menyimpan hewan dilindungi yang diawetkan harap kembalikan kepada kami,” ujarnya.