JAKARTA - Adanya klaster sekolah COVID-19 yang terjadi pada 24 orang terdiri atas 14 siswa dan 10 orang tenaga pendidik tanpa gejala, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor, Jawa Barat akan memperketat mobilitas warganya pada awal Desember 2021,
Wali Kota Bima Arya mengatakan, pengetatan mobilitas bisa berbentuk kebijakan penerapan ganjil genap pelat kendaraan maupun Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 sesuai instruksi Menteri Dalam Negeri.
"Hal ini sesuai dengan imbauan Presiden Joko Widodo agar menjelang akhir tahun harus waspada karena adanya mobilitas warga yang meningkat menjelang liburan natal dan tahun baru," kata Bima.
Bima menyampaikan PPKM Level 3 akan berlaku mulai tanggal 24 Desember hingga 2 Januari 2022 sesuai dengan instruksi pemerintah pusat.
SEE ALSO:
Sementara itu, Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro meminta terhadap 24 orang yang terkonfirmasi positif COVID-19 untuk tidak keluar rumah selama masa isolasi mandiri.
“Pastikan mereka tidak kemana-mana, RT dan RW setempat diminta untuk memonitor,” katanya di Balai Kota Bogor.
Diketahui, pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas di SDN Sukadamai 2 yang berlokasi di Kelurahan Sukadamai, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor dihentikan selama 10 hari.
Hal ini menyusul temuan 24 kasus positif COVID-19 pada pelajar dan tenaga pendidik di sekolah tersebut.
Sebelumnya, di awal-awal PTM terbatas telah ditemukan lima kasus positif COVID-19.
Kemudian pada Rabu (17/11) dilakukan penyaringan atau screening melalui 50 orang sampel swab PCR yang terdiri atas 29 siswa dan 21 pendidik di SDN Sukadamai 2 oleh Puskesmas Mekarwangi dan diperiksa PCR di Labkesda.
Hasil laboratorium menunjukkan ditemukan ada 24 orang terkonfirmasi positif COVID-19.