Polda Kepri Bergerak Selidiki Dugaan Penganiayaan Siswa SMK Penerbangan Batam
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt. (ANTARA/HO-Humas Polda Kepri)

Bagikan:

BATAM - Direktorat Reskrimum Polda Kepulauan Riau (Kepri) mulai menyelidiki terkait dugaan tindakan penganiayaan terhadap siswa di SMK Penerbangan di Kota Batam yang belakangan viral.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Harry Goldenhardt, mengatakan penyelidikan kasus ini berdasarkan laporan polisi nomor : LP-B / 138 / XI/2021/SPKT-Kepri, tanggal 19 November 2021.

"Ini merupakan bentuk respon cepat dari kita dalam menindaklanjuti pemberitaan terkait dengan adanya dugaan tindak pidana kekerasan atau penganiayaan yang terjadi di SMK tersebut," kata dia dilansir Antara, Sabtu, 20 November.

Menurutnya ada lima orang korban dalam kasus yang dilaporkan, yakni berinisial IN umur 17 Tahun, Inisial SA 18 tahun, RA 17 tahun, GA 17 tahun dan Inisial FA 17 tahun. Kelima orang adalah siswa dari SMK Penerbangan Batam.

Saat ini, katanya, penyidik terus bekerja dan melakukan penyelidikan. Dari hasil pemeriksaan sementara, para korban ini mendapatkan perlakuan kekerasan sejak kelas 1 sampai dengan korban kelas 3. Mereka mendapatkan perlakuan kekerasan dikarenakan adanya pelanggaran yang mereka buat.

Ada beberapa perlakuan yang dialami korban seperti kekerasan verbal, kekerasan fisik termasuk juga kekerasan dengan menggunakan rantai terhadap anak didik tersebut.

Menyikapi hal ini, lanjutnya, Direktorat Reskrimum Polda Kepri sudah melayangkan surat untuk permintaan visum et repertum, kemudian juga sudah turun ke lokasi serta melakukan penyitaan terhadap dokumen foto korban saat dirantai.

"Kemudian kami juga mengundang masing-masing pihak terkait dan juga mengetahui secara langsung kejadian yang menimpa para korban ini," ungkapnya.

Pihaknya sangat prihatin di dalam dunia pendidikan, hal-hal yang seperti ini sebenarnya tidak boleh terjadi. Proses penyidikan terhadap kasus ini terus berjalan dan apabila nanti telah ditemukan dua alat bukti yang kuat, penyidik akan meningkatkan proses penyelidikan menjadi penyidikan.

″Terhadap dugaan tindak pidana yang terjadi ini diterapkan juga pasal 80 Jo pasal 76 huruf C Undang-undang no 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Terhadap Perempuan dan Anak, di samping itu juga penyidik akan menerapkan Pasal 354 KUHP tentang Penganiayaan Berat dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara," demikian Kabid Humas Polda Kepri.