Gerak Cepat Pemkot Setop PTM di Pancoran Mas Depok karena COVID-19 Sekolah Melonjak Usai Swab Keliling
Wali Kota Depok, Mohammad Idris di SDN Sukatani 7 (Foto: Diskominfo Depok)

Bagikan:

JAKARTA - Pemerintah Kota Depok menghentikan sementara kegiatan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas (PTMT) bagi sekolah-sekolah yang ada di Pancoran Mas. Ada beberapa kasus COVID-19 hasil swab antigen acak.

Terhitung Jumat 19 November, Depok kembali memberlakukan Belajar Dari Rumah (BDR) bagi seluruh satuan pendidikan yang berada di wilayah Kecamatan Pancoran Mas. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor: 8.02/648/SATGAS/2021 tentang Penghentian Sementara secara Terbatas pada Penyelenggaraan PTMT.

Wali Kota Depok, Mohammad Idris menjelaskan, penghentian sementara PTMT bagi seluruh satuan pendidikan yang berada di Pancoran Mas karena tracing dan testing COVID-19 yang baik. Salah satunya dengan dilakukannya Swab Antigen secara masif.

“Kami sudah mempunyai program yang namanya Swab Keliling, kami melakukan Swab Antigen kepada sekolah-sekolah yang melakukan PTMT secara acak untuk kita ketahui bagaimana sejauh ini penerapan PTMT bagi anak-anak kita,” kata Idris dilihat dari kanal YouTube pribadinya.

Kata dia, awalnya ditemukan dua kasus positif COVID-19 di salah satu sekolah di Pancoran Mas. Pemkot Depok bergerak cepat melakukan swab keliling di berbagai lokasi sekitar wilayah tersebut. Hasilnya, kasus malah semakin bertambah.

Pemkot Depok akhirnya mengeluarkan SE Wali Kota Nomor: 8.02/648/SATGAS/2021 tentang Penghentian Sementara secara Terbatas pada Penyelenggaraan PTMT. Kebijakan ini dalam rangka proses mitigasi dan antisipasi terhadap penyebaran kasus COVID-19 yang lebih luas.

“PTMT ini kami hentikan sementara dengan Belajar Dari Rumah untuk seluruh jenjang pendidikan di Kecamatan Pancoran Mas, kerena kasus tertingginya ada di sana dan penyebarannya cukup masif,” ujarnya

Kebijakan BDR ini juga berlaku bagi siswa yang belum melakukan vaksinasi COVID-19, yaitu siswa jenjang SD dan sederajat. Pasalnya, pemerintah belum menyediakan vaksin COVID-19 untuk mereka yang berusia di bawah usia 12 tahun.

Sementara bagi siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Atas (SMA) di luar wilayah Kecamatan Panmas yang belum divaksin juga diminta melakukan BDR. Namun siswa yang berada di wilayah lain dan sudah divaksin tetap dapat melaksanakan PTMT dengan protokol kesehatan sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 3, level 2, dan level 1 Corona Virus Disease 2019 di wilayah Jawa dan Bali.