Bagikan:

JAKARTA - Polri menegaskan penindakan Densus 88 Antiteror menangkap terduga teroris bukan kriminalisasi. Densus 88 punya bukti kuat dalam penanganan kasus terorisme.

“Bahwa tindakan densus dalam hal ini adalah memprioritaskan keamanan dan ketertiban masyarakat. Tidak berkaitan dengan institusi atau sebuah kriminalisasi,” kata  Kepala Bagian Bantuan Operasi Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri Kombes Aswin Siregar kepada wartawan, Rabu, 17 November. 

Densus 88 sebelumnya menangkap  Ustaz Farid Okbah (FAO), Ustaz Zain An Najah (ZA), dan Ustaz Anung Al-Hamat (AA). Ketiganya disebut Polri masuk dalam jaringan Jamaah Islamiyah (JI).

“Di mana kita ketahui kelompok JI adalah kelompok atau organisasi terlarang berdasarkan putusan pengadilan yang telah ditetapkan di negara RI,” ujar Aswin.

Selain itu, secara internasional kelompok JI juga dinyatakan sebagai organisasi teror global sebagaimana termuat dalam resolusi PBB. 

“Jadi siapa pun, seseorang yang berafiliasi atau beraktivitas dalam kelompok bersama-sama dengan kelompok Jamaah Oslamiyah dan melalui proses pembuktian, maka akan berhadapan dengan proses penegakan hukum. Jadi yang harus digarisbawahi adalah bukan bajunya, bukan tampilan luarnya, bukan statusnya, jadi adalah keterlibatan dalam kelompok yang sudah dinyatakan sebagai kelompok teror,” tegas Aswin.