Bagikan:

BANDA ACEH - Komisi III DPRD Kota Medan melakukan konsultasi terkait regulasi penerapan wisata halal Kota Banda Aceh, untuk kemudian dapat diterapkan juga di Kota Medan.

"Kita ingin melihat bagaimana regulasi penerapan wisata halal yang telah dilaksanakan di Banda Aceh," kata Wakil Ketua Komisi III DPRD Medan Abdul Rahman Nasution, di Banda Aceh dikutip Antara, Jumat, 12 November.

Abdul Rahman mengatakan, pihaknya masih sulit mengimplementasikan penerapan wisata halal seperti yang telah dilakukan Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi terkait wisata halal di Danau Toba beberapa waktu lalu.

Namun, karena masyarakat di daerah Danau Toba tidak dapat menerima program tersebut, sehingga sampai hari ini belum terealisasi dengan baik.

"Kami mencoba untuk mengkomparasi (perbandingan) terkait apa yang pernah coba dilakukan oleh Gubernur Edy Rahmayadi soal wisata halal di Danau Toba," ujarnya.

Mengenai label halal di Kota Medan sejauh ini memang sudah ada, terutama bagi pelaku UMKM yang telah dikeluarkan MUI setempat.

"Ketika qanun yang sedang dibahas Banda Aceh diharapkan bisa selesai, sehingga kami bisa mendapatkan informasi jelas terkait wisata halal Banda Aceh," kata Abdul Rahman.

Sementara itu, Sekretaris Dinas Pariwisata Banda Aceh Muhammad Ridha menyampaikan bahwa saat ini Pemerintah Banda Aceh bersama DPRK sedang menggodok qanun (peraturan daerah) terkait pariwisata halal.

"Sudah beberapa kali pertemuan pembahasannya bersama Banleg DPRK Banda Aceh, dan insyaallah dalam waktu dekat qanun pariwisata halal ini segera diparipurnakan," kata Muhammad Ridha.