Investor Pasar Modal Diharapkan Bersabar, Perdagangan Bursa Masih di Jam 09.00-15.00
Gedung Bursa Efek Indonesia. (Angga Nugraha/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso menilai saat ini sudah mulai terjadi adanya sentimen positif di pasar modal baik di Indonesia maupun global.

Wimboh mengatakan, penguatan di pasar modal Indonesia terjadi karena adanya investor domestik. Ia menjelaskan, khususnya investor ritel dan non residen yang tercatat melakukan net buy sebesar Rp1,5 triliun. Sedangkan di pasar Surat Berharga Negara (SBN) hingga akhir Juli terjadi net buying sebesar Rp5,06 triliun.

Meskipun terjadi penguatan, Wimboh menilai, volatilitas tinggi masih terjadi di pasar modal yaitu dapat terlihat pada Indeks Harga Saham Gabungan atau IHSG yang kembali tertekan menjadi 5.006 saat awal Agustus. Padahal indeks sebelum pandemi berada pada level 6.000.

Lebih lanjut, Wimboh mengatakan, karena masih tingginya volatilitas, OJK belum akan menormalisasi aturan perdagangan di Bursa Efek Indonesia (BEI). Alasannya, karena pasar modal belum sepenuhnya pulih dari dampak COVID-19.

"Sehingga kami memberikan ruang yang besar agar pasar modal cepat pulih. Supaya volatilitasnya tidak terlalu besar," katanya, dalam konferensi pers secara virtual, Selasa, 4 Agustus.

Wimboh mengatakan, OJK dan BEI akan tetap mendorong munculnya emiten-emiten baru di pasar modal, terutama emiten ritel. Tujuannya agar pasar modal memiliki fundamentalnya yang kuat. Sehingga nanti punya basis kuat terhadap pasar.

Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Hoesen mengatakan, otoritas masih terus memantau perkembangan sejumlah kebijakan yang diluncurkan untuk industri pasar modal pada masa pandemi.

"Kebijakan itu masih akan tetap seperti ini dulu sambil kita melihat ke depan, apakah perlu kebijakan baru atau kembali ke normal," kata Hoesen.

Hoesen mengatakan, beberapa kebijakan yang akan diambil ke depannya, akan berkaitan erat dengan perkembangan kasus COVID-19 di Indonesia.

Sekadar informasi, dalam rangka menahan volatilitas tinggi di pasar modal akibat COVID-19, OJK telah mengeluarkan sejumlah perubahan dan relaksasi aturan mulai dari perubahan jam perdagangan hingga batasan auto reject bawah.