Bagikan:

JAKARTA - Aksi Youtuber asal Palembang, Edo Putra dinilai bisa dijerat pidana, meski konten video paket daging kurban berisi sampah yang dibuat sudah diatur atau disetting sebelumnya.

Pengamat hukum pidana Universitas Al-Azhar Suparji Ahmad mengatakan, dalam perbuatan ini memang tidak ada yang dirugikan. Namun penyidik bisa saja menejerat Edo denga penyebaran berita bohong yang menimbulkan keonaran.

"Bisa saja dikenakan Pasal 14 atau 15 Undang-Undang nomor 1 tahun 1946," kata Suparji kepada VOI, Senin, 3 Agustus.

Namun, kata dia, hal itu dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap pelaku. "Tentu penyidik akan mengklarifikasi soal kebenarannya. Baru nanti akan diputuskan terkait pidanannya," kata Suparji.

Menurut dia, penerapan pidana itu dilakukan untuk memberikan efek jera bagi pelaku. Hal itu juga bertujuan agar kasus serupa tidak terjadi lagi di kemudian hari.

"Perbuatan tersebut sangat tidak pantas untuk dilakukan," tandasnya.

Sebelumnya, Polrestabes Palembang sudah menangkap Edo Putra dan rekannya atas konten video Youtube tersebut.

Namun, berdasarkan keterangan keluarga, video itu tak bermaksud untuk membohongi orang lain. Sebab, wanita yang menjadi korban merupakan ibu kandung dari Edo.

Selain itu, dalam pembuatan video yang berlangsung di kawasan komplek Griya Asri, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, sebenarnya sudah diatur sedemikian rupa agar terlihat seolah-olah seperti kejadian sesungguhnya.

Video prank daging kurban isi sampah diunggah dalam akun YouTube Edo putra Official. Video yang diberi judul “Prank Bagi-bagi daging ke emak-emak isinya sampah #therealprank” sudah ditonton lebih dari 650 ribu kali.

Prank bantuan isi sampah sebelumnya juga dilakukan YouTuber Bandung, Ferdian Paleka. Sempat ditahan, Ferdian Paleka dibebaskan karena laporan korban ke polisi dicabut.