Bagikan:

JAKARTA - Dua anak buah bos EDCCash dilaporkan nasabahnya ke Polda Metro Jaya. Pelaporan itu terkait dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp2,5 miliar.

Pengacara pelapor, Pitra Romadoni menyatakan pihak terlapor dalam kasus ini berinisial S dan VL. Dugaan penipuan yang dialami kliennya yang bernama Imam Fatoni Effendi bermula ketika bertemu dengan S di salah satu mall di Jakarta pada 2019.

"Yang bersangkutan menawarkan dan menjanjikan keuntungan kepada Pak Iman untuk investasi jangka panjang dalam bentuk koin kripto," ujar Pitra kepada wartawan, Jumat, 5 November.

Dalam pertemuan itu, S menjanjikan kepada kliennya akan mendapatkan keuntungan 0,5 persen setiap harinya. Bahkan, bakal ada keuntungan yang lebih besar setelah 6 bulan setelah melakukan investasi.

"Yang bersangkutan juga menjanjikan keuntungan dalam jangka waktu 6 bulan akan mendapatkan mobil dan akan memberangkatkan umrah serta akan dibelikan rumah bagi member EDCCash," ungkapnya.

Hingga akhirnya, kata Pitra, kliennya itu terperdaya. Kemudian, menyerahkan uang kepada kedua terlapor.

"Sehingga ditransferlah kepada S (terlapor) sebesar sampai Rp805 juta sekian dan yang bersangkutan juga memperkenalkan leader yang lain yaitu namanya VL sampai ditransfer sebesar Rp1,6 miliar," kata Pitra.

"Total kerugian itu mencapai Rp2,5 miliar,” sambungnya.

Namun, keuntungan yang dijanjikan hanyalah bualan. Sebab, saat ditagih terlapor selalu menghindar dengan berbagai alasan.

"Terhadap hal tersebut alasan mereka para leader bahwasanya akunnya ini error, tidak bisa diakses sehingga modalnya belum bisa dikembalikan dan keuntungannya belum bisa dicairkan," ungkap Pitra.

Setahun berlalu, para terlapor pun mengakui kepada pelapor jika investasi yang ditawarkan adalah bodong. Mereka pun meminta maaf.

Tetapi, ketika diminta untuk kembalikan uang, mereka seolah tak memiliki itikad baik. Hingga akhirnya, diputuskan untuk membuat laporan. Palaporan teregistrasi dengan nomor STTLP/B/5539/XI/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA.