JAKARTA - Pemerintah mengurangi masa karantina pelaku perjalanan dari luar negeri dari lima hari menjadi tiga hari.
Meski durasi karantina berkurang, juru bicara Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi menjamin kasus COVID-19 impor tetap terdeteksi, khusunya virus corona varian baru.
"Kita mempertimbangkan pengurangan masa karantina ini tidak mengurangi kualitas daripada deteksi kita terhadap cegah tangkal untuk varian COVID-19," kata Nadia dalam diskusi virtual, Kamis, 4 November.
Kenapa Kemenkes bisa menjamin hal tersebut? Nadia memperhitungkan, pelaku perjalanan internasional diwajibkan membawa hasil tes PCR negatif dari negara asal dengan batas waktu 3x24 jam.
Setelah tiba di Indonesia, WNI dan WNA dari luar negeri tersebut kembali menjalani tes PCR setibanya di pintu masuk Indonesia, sebelum menjalani karantina.
Kemudian karantina dilakukan selama 3x24 jam untuk pelaku perjalanan yang sudah divaksinasi dua dosis dan 5x24 jam yang baru divaksinasi 1 dosis. Sebelum mengakhiri masa karantina, mereka kembali dilakukan tes PCR untuk mendeteksi infeksi virus corona.
"Mengapa ini kita perhitungkan cukup? Karena mereka kan maksimul 3 hari sebelumya sudah harus PCR. Berarti sudah ada 3 hari untuk kita bisa mendeteksi. Kemudian, 3 hari melakukan karantina," jelas Nadia.
"Jadi, kurang lebih 5-6 hari. 5 sampai 6 hari itu sudah cukup untuk melihat masa inkubasi dari virus karena inkubasi virus itu kurang lebih 4 sampai 6 hari sampai kita terdeteksi," lanjutnya.
BACA JUGA:
Sebagai informasi, pengurangan masa karantina ini dituangkan dalam Addendum Surat Edaran (SE) Nomor 20 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi COVID-19.
Karantina dilakukan selama 5x24 jam bagi pelaku perjalanan internasional yang baru menerima vaksin dosis pertama, atau selama 3 x 24 jam bagi pelaku perjalanan internasional yang sudah menerima vaksin dosis lengkap.
Bagi WNI yang merupakan pekerja migran Indonesia (PMI), pelajar/mahasiswa, atau pegawai pemerintah yang kembali dari perjalanan dinas luar menjalani karantina dengan biaya yang ditanggung oleh pemerintah.
Bagi WNI di luar itu, serta WNA termasuk diplomat asing di luar kepala perwakilan asing dan keluarga kepala perwakilan asing menjalani karantina berbayar di tempat akomodasi karantina.
Sedangkan bagi kepala perwakilan asing dan keluarga yang bertugas di Indonesia dapat melakukan karantina mandiri di kediaman masing-masing.