JAKARTA - Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Ganip Warsito menerbitkan Addendum Surat Edaran (SE) Nomor 20 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi COVID-19.
Dalam SE ini, pemerintah mengurangi masa karantina pelaku perjalanan dari luar negeri menjadi tiga hari. Dengan catatan, pelaku perjalanan tersebut sudah divaksinasi COVID-19 dua dosis.
Sementara, bagi pelaku perjalanan yang baru divaksinasi satu dosis tetap menjalani masa karantina selama lima hari seperti dalam SE sebelumnya.
"Diwajibkan menjalani karantina selama 5x24 jam bagi pelaku perjalanan internasional yang baru menerima vaksin dosis pertama atau selama 3x24 jam bagi pelaku perjalanan internasional yang sudah menerima vaksin dosis lengkap," tulis Ganip dalam SE yang diterbitkan Selasa, 2 November.
Setiap pelaku perjalanan dari luar negeri juga tetap diwajibkan melakukan tes RT-PCR setibanya di pintu masuk Indonesia. Lalu, melakukan tes ulang setelah karantina.
"Tes ulang RT PCR kedua untuk menyelesaikan karantina atau exit tes pada hari ketiga untuk kewajiban karantina tiga hari, dan exit tes pada hari keempat untuk kewajiban karantina lima hari," kata Juru Bicara Satgas COVID-19 Wiku Adisasmito dalam konferensi pers virtual.
Bagi WNI yang merupakan pekerja migran Indonesia (PMI), pelajar/mahasiswa, atau pegawai pemerintah yang kembali dari perjalanan dinas luar menjalani karantina dengan biaya yang ditanggung oleh pemerintah.
BACA JUGA:
Bagi WNI di luar itu, serta WNA termasuk diplomat asing di luar kepala perwakilan asing dan keluarga kepala perwakilan asing menjalani karantina berbayar di tempat akomodasi karantina.
Lalu, dalam hal kepala perwakilan asing dan keluarga yang bertugas di Indonesia dapat melakukan karantina mandiri di kediaman masing-masing selama 5x24 jam bagi pelaku perjalanan internasional yang baru menerima vaksin dosis pertama, atau selama 3 x 24 jam bagi pelaku perjalanan internasional yang sudah menerima vaksin dosis lengkap.