Sanksi Tegas Mengintai IPDN Terkait Acara Halalbihalal
Situasi halalbihalal IPDN (Foto: tangkapan layar twitter @hari_rabbani)

Bagikan:

JAKARTA - Beredar foto di media sosial memperlihatkan ribuan praja dan unsur pimpinan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) berkumpul di dalam gedung tanpa menggenakan masker dan menjaga jarak fisik. Padahal, negara di seluruh dunia termasuk Indonesia sedang menjalani masa pagebluk COVID-19.

Belakangan, kerumunan itu diketahui merupakan kegiatan makan siang setelah salat Idulfitri 1441 Hijriah praja di Kampus IPDN Jatinangor, pada Minggu 24 Mei. Foto kerumunan itu lantas mendapat komentar negatif karena tak menerapkan protokol kesehatan.

Pakar Hukum Pidana Universitas Al Azhar Suparji Ahmad mengatakan, jika merujuk pada Maklumat Kapolri bernomor Mak/2/III/2020, maka, pihak IPDN dapat dijerat dengan hukum. Terlebih, saat kegiatan itu berlangsung kemudian ada perlawanan dari pihak IPDN ketika dibubarkan oleh pihak kepolisian.

"Kalo pidana penjara 4 bulan, bisa dijerat Pasal 216 atau 218 KUHP sesuai dengan ada maklumat kapolri," ucap Suparji kepada VOI, Rabu, 27 Mei.

Namun, penerapan sanksi baru bisa dilakukan jika semua unsur pidana dalam aturan tersebut sudah terpenuhi. Untuk itu, harus ada penyelidikan mendalam guna memastikannya.

Tetapi, kata Suparji, pihak IPDN tak bisa menggunakan alasan sebagai keluarga besar untuk pemebenaran. Sebab, hal itu pun tidak berpengaruh dengan aturan yang berlaku. Terlebih, mereka bukanlah pihak yang tinggal dalam satu rumah sebagai keluarga yang sebenarnya.

"Alasan sebagai suatu keluarga besar tentunya tidak dijadikan pembenar untuk melanggar social dan phisical distancing," tegas Suparji.

Klarifikasi IPDN

Pihak IPDN angkat bicara mengenai soal foto yang beredar tersebut. Melalui keterangan tertulis yang ditandatangani Kepala Biro Administrasi Kerja Sama dan Hukum IPDN Baharuddin Pabba menyebut, jika 15 Maret 2020 seluruh Praja yang berjumlah 3.747 orang tak diperkenankan pesiar, dan dikunjungi oleh pihak luar, serta tidak diizinkan untuk mudik ataupun pulang kampung.

Begitu juga dengan 819 orang PNS yang sebagian PNS bekerja dari rumah. Bahkan, ribuan praja melaksanakan salat idulfitri di wisma atau barak masing-masing.

"Pada hari minggu tanggal 24 Mei 2020 sebanyak 3.092 orang praja muslim yang saat ini berada di Kampus IPDN Jatinangor, tetap melaksanakan salat Idulfitri berjamaah di wisma masing-masing," kata Baharuddin

Kemudian, terkait dengan kegiatan makan siang bersama, kata Baharuddin, acara yang dilakukan pada pukul 13.00 WIB itu tetap mengacu kepada protokol kesehatan yakni menjaga jarak, menggunakan masker, dan mencuci tangan.

"Maksud dan tujuan dari acara ini, yakni memberikan apresiasi atas ketaatan, kepatuhan kepada praja IPDN, memberikan ketenangan, dan kenyamanan pelaksanaan Idul Fitri dengan tidak mudik, memberikan semangat belajar mengingat bulan depan sudah memasuki kalender ujian dan ini merupakan bentuk kepedulian pimpinan IPDN selaku orang tua praja di Kampus IPDN," tutur Baharuddin

Menambahkan, Rektor IPDN Hadi Prabowo menyebut, dalam acara itu pun, tidak melakukan salam-salaman seperti acara halal bihalal pada umumnya. Seluruh orang yang hadir pada acara itu bahkan tidak bersinggungan dan makan dengan menggunakan nasi kotak. 

"Kami hadir ditempat ini sebagai bentuk kebersamaan, selaku orang tua praja di Kampus untuk menunjukan kepada praja bahwa kita tetap bersama menghadapi kondisi saat ini, sehingga segenap pimpinan IPDN pun tidak mudik dan selalu bersama praja. Adapun pelaksanaan pencegahan covid 19 di lingkup IPDN sudah dilaksanakan sedemikian ketat, selain rapid test COVID-19 untuk seluruh praja dan ASN yang ada di seluruh kampus IPDN, juga dilaksanakan penyemprotan disinfektan, pemberian vitamin dan pelaksanaan olah raga dan berjemur setiap jam 09.00 WIB rutin dilaksanakan. Sehingga di internal kampus sejauh ini steril dari pandemic covid 19. Semoga pandemik ini segera berakhir, kita semua selalu diberikan kesehatan dan keadaan menjadi Kembali normal," pungkas Hadi