Perlukah Pengguna Skuter Listrik Dapat Asuransi?
Pengguna GrabWheels (Irfan Medianto/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Regulasi penggunaan skuter listrik di Jakarta masih digodok. Rencananya, Peraturan Gubernur DKI akan keluar dan diimplementasikan Desember mendatang. 

Sehubungan belum adanya regulasi yang disahkan, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyarankan agar Grab membenahi aspek keselamatan penyewa layanan skuter listriknya. Salah satu caranya dengan memberikan jaminan asuransi keselamatan, kala menggunakan jasa layanan mereka.

"Poin krusial yang perlu diatur antara lain jaminan asuransi. YLKI mendesak kepada Pemprov DKI Jakarta bahkan Kemenhub, untuk segera mengatur secara ketat keberadaan skuter listrik, sebelum meluas menjadi masalah baru," kata Ketua Harian YLKI Tulus Abadi saat dikonfirmasi VOI, Kamis, 14 November. 

Selain itu, kata Tulus, Dinas Perhubungan DKI juga mesti mengetatkan syarat perizinan operator jasa penyewaan skuter dan pengendalian tarif penyewaan. 

Grab jadi operator yang paling disorot soal peristiwa tabrakan skuter listik yang mengakibatkan dua orang meninggal dunia. Mengingat, skuter yang dipakai korban adalah hasil sewa GrabWheels. 

Tulus menduga manajemen Grab belum memberikan petunjuk teknis dan aspek keselamatan yang kuat kepada setiap pengguna Grabwheels, mana yang boleh dan mana yang tidak boleh dilakukan. 

Oleh karenanya, Tulus mendesak pihak yang menyewakan skuter listrik, terutama Grab, untuk memastikan dan menjamin bahwa pengguna skuter listik yang menyewa GrabWheels telah memahami aspek keselamatan penggunaan. Contohnya, bisa membedakan jalur-jalur yang diperbolehkan dan tidak diperbolehkan untuk melintas. 

Hal tersebut adalah pertimbangan minimnya infrastruktur khusus jalur skuter, serta belum pula ada sosialisasi yang memadai kepada penggunanya, yang bisa jadi masih minim literasi terkait kepatuhan berlalu lintas.

"YLKI meminta managemen Grab untuk menghentikan sewa skuter listrik, sebelum memperbaiki aspek safety kepada calon penggunanya," ungkapnya. 

Sebagai informasi, pada Minggu, 10 November dini hari, dua pengguna skuter listrik Grabwheels, Wisnu (18) dan Ammar (18) meregang nyawa. Penyebabnya, lantaran ditabrak oleh pengendara mobil.

Insiden kecelakan lalu lintas itu terjadi di kawasan Gate 3 Gelora Bung Karno. Berdasarkan penuturan korban yang selamat, insiden itu terjadi ketika sebuah mobil sedan melaju cukup kencang melaju dari arah Senayan menuju pusat perbelanjaan FX Sudirman. 

Pada saat itu, pengemudi mobil yang belakangan diketahui berada dalam pengaruh minuman beralkohol berusaha menghindari para remaja yang sedang berboncengan dengan otopet listrik itu. "Pada saat mau menyalip ke arah jalur sebelah kiri, ternyata akhirnya menabrak," ucap Kasubdit Bin Gakkum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kompol Fahri Siregar. 

Menurut Fahri, empat remaja di antaranya mengalami luka-luka ringan karena terhindar dari tabrakan. Sementara dua lainnya yakni Ammar dan Wisnu tidak tertolong, meski sempat dibawa ke rumah sakit terdekat untuk diberikan pertolongan. 

Menyangkut masalah regulasi penggunaan skuter listrik, aturan bakal berlaku mulai Desember tahun ini. "Minggu ini kita finalisasi, kemudian minggu depan kita verbalkan. Kami berharap akhir November sudah ditandatangani Pak Gubernur Anies Baswedan," tutur Kepala Dishub DKI Syafrin Liputo. 

Sebenarnya Pemprov DKI juga tak mau mengulur waktu dalam merumuskan Peraturan Gubernur (Pergub) soal skuter listrik. Tapi, tak dapat dipungkiri bahwa aturan penggunaan skuter listrik mesti dibuat secara komprehensif.

"Kajiannya tidak mungkin parsial kita sebatas melakukan pengaturan terhadap eScooter. Tapi seluruh elemen yang ada akan kita kaji, sehingga ketika kita mengeluarkan aturan bulan ini tidak sebentar-sebentar direvisi," jelas dia.