أنشرها:

JAKARTA - Bidang Hukum (Bidkum) Polda Metro Jaya memastikan siap hadir di sidang perdana gugatan yang dilayangkan Jubir TPN Ganjar-Mahfud Aiman Witjaksono yang akan digelar besok, 19 Februari mendatang.

"Siap hadir (sidang gugatan praperadilan Aiman Witjaksono) dan sudah kami persiapkan, " tegas Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Leonardus Simarmata, Sabtu 17 Februari.

Nantinya persidangan gugatan praperadilan yang akan digelar besok di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Gugatan praperadilan itu terdaftar dengan nomor perkara 25/pid.pra/2024/PN.JKT.SEL. Pihak termohon dalam gugatan itu Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

Sebelumnya Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Ifdhal Kasim, resmi menggugat praperadilan Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto terkait penyitaan ponsel dan akun Instagram pribadi Aiman ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kami kuasa hukum dari Mas Aiman Witjaksono, kuasa hukum dari TPN Ganjar-Mahfud hari ini menyerahkan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ini," ujar Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Ifdhal Kasim.

Ketua Tim Kuasa Hukum Aiman, Finsensius Mendrofa menyebut, dalam gugatan praperadilan tersebut, tak hanya Kapolda Metro Jaya yang menjadi termohon.

Namun, Dirkrimsus Polda Metro Kombes Ade Safri Simanjuntak dan penyidik.

Penyitaan ponsel, email, SIM card hingga akun Instagram Aiman Witjaksono yang dilakukan Polda Metro Jaya, dinilai menyalahi aturan lantaran yang bersangkutan masih berstatus saksi.


The English, Chinese, Japanese, Arabic, and French versions are automatically generated by the AI. So there may still be inaccuracies in translating, please always see Indonesian as our main language. (system supported by DigitalSiber.id)