PENAJAM PASER - Pemkab Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur masih menunggu Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengeluarkan SK (surat keputusan) pemberhentian Bupati nonaktif Abdul Gafur Mas'ud yang terbukti bersalah dalam kasus korupsi.
Salinan inkracht atau putusan berkekuatan hukum tetap dari Pengadilan Tipikor Samarinda menurut Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Pemkab Penajam Paser Utara Sodikin telah disampaikan kepada Biro Hukum Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
Kemudian surat putusan berkekuatan hukum tetap tersebut diteruskan kepada Kemendagri sebagai dasar untuk mengeluarkan SK Pemberhentian Tetap.
Surat inkracht atau putusan berkekuatan hukum tetap atas kasus yang menjerat Abdul Gafur Mas'ud dikeluarkan Pengadilan Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) Samarinda pada Kamis, 20 Oktober lalu.
Surat putusan hukum berkekuatan tetap dikeluarkan PN Samarinda, sebab Abdul Gafur Mas'ud, terdakwa kasus korupsi dan kuasa hukumnya tidak melakukan upaya banding dalam kurun waktu 14 hari setelah putusan keluar.
Abdul Gafur Ma'ud divonis hukuman lima tahun dan enam bulan penjara, serta tambahan pidana uang pengganti senilai Rp5,7 miliar dikurangi aset yang ada.
Setelah SK Pemberhentian Tetap diterbitkan Kemendagri selanjutnya akan disampaikan kepada DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara, kata Sodikin, untuk diparipurnakan menyusul keluarnya keputusan jabatan definitif Bupati Penajam Paser Utara.
Diharapkan pada Desember 2022, sudah ada kepastian jabatan definitif Bupati Penajam Paser Utara tersebut, agar memudahkan segala urusan pekerjaan pemerintahan.
"Pengangkatan bupati definitif prosesnya melalui paripurna, setelah keluar surat pemberhentian tetap dilanjutkan ke DPRD," ujarnya di Penajam, Antara, Kamis, 27 Oktober.
Abdul Gafur Mas’ud masuk bui karena perkara suap dengan menerima uang hingga Rp5,7 miliar dari sejumlah rekanan yang mendapat pekerjaan atau proyek di Penajam Paser Utara, kabupaten yang dipimpinnya.
Abdul Gafur Mas'ud ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, 12 Januari 2022, dengan barang bukti uang Rp1 miliar, saat sedang berada di sebuah mal.
اقرأ أيضا:
Mantan Bupati Penajam Paser Utara tersebut saat ini menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas Kelas II A Balikpapan.
The English, Chinese, Japanese, Arabic, and French versions are automatically generated by the AI. So there may still be inaccuracies in translating, please always see Indonesian as our main language. (system supported by DigitalSiber.id)