SYL Extortion Case, Firli Says There Are 3 Goods Confiscated By Polda Metro Jaya Investigators Including Car Keys
JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengatakan ada barang miliknya yang disita penyidik Polda Metro Jaya terkait dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo. Salah satunya adalah kunci mobil yang ditemukan di rumah sewanya.
Diketahui, Firli kedapatan menyewa rumah di Jalan Kertanegara, Jakarta. Properti tersebut sudah sempat digeledah penyidik kepolisian.
"Terdapat tiga barang yang disita berupa kunci dan gembok gerbang, dompet warna hotam, serta kunci mobil keyless," kata Firli dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 17 November.
Sementara di rumah pribadinya, sambung Firli, tak ada barang apapun yang disita penyidik. Adapun penggeledahan di dua tempat itu terjadi pada 26 Oktober lalu.
Tak hanya itu, Firli juga mengakui telah menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) kepada penyidik Polda Metro Jaya. Penyerahan dilakukan melalui Biro Hukum KPK.
Dia kemudian mengungkap ada sejumlah dokumen KPK yang sudah disita karena diduga terkait dengan kasus pemerasan ini. Hanya saja, Firli tak memerincinya.
"Bahwa sampai dengan saat ini kurang lebih sekitar 20 pegawai sudah dipanggil penyidik PMJ dan telah melakukan penyitaan terhadap beberapa dokumen di KPK," tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, Firli telah menjalani pemeriksaan kedua kalinya pada Kamis, 16 November. Usai diperiksa dia keluar salah satu gedung di lingkungan Bareskrim Polri sekitar pukul 14.36 WIB dan langsung naik ke dalam mobil hitam berpelat nomor polisi B 1917 TJQ.
اقرأ أيضا:
Kemudian, Firli terlihat bersandar seperti berbaring dalam mobil dengan menurunkan sandaran kursi di belakangnya. Dia berusaha menutupi wajah dengan tas berwarna hitam.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan ada 15 pertanyaan yang dilontarkan penyidik.
Tak disampaikan secara gamblang apa yang didalami penyidik dari belasan pertanyaan yang dilontarkan tersebut. Ade hanya menegaskan proses pemeriksaan untuk mendalami dugaan tindak pidana pemerasan dan atau penerimaan gratifikasi.