Kalau Perjalanan Kamu Lebih 250 Kilometer Atau 4 Jam, Jangan Lupa Bawa Hasil Tes COVID-19

JAKARTA - Pemerintah mewajibkan perjalanan jarak jauh dengan ketentuan lebih dari 250 kilometer atau minimal waktu perjalanan 4 jam untuk membawa hasil negatif tes COVID-19.

Syarat ini berlaku bagi pengendara sepeda motor, mobil pribadi, hingga transportasi umum jalur darat. Syarat tersebut adalah hasil negatif RT-PCR atau rapid test antigen, serta sertivikat vaksinasi minimal dosis pertama.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 90 Tahun 2021 tentang Perubahan SE Nomor 86 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi COVID-19.

"Pelaku perjalanan dengan transportasi darat yang menggunakan kendaraan bermotor perseorangan, sepeda motor, dan kendaraan bermotor umum, wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan, atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan," tulis SE yang dikutip pada Senin, 1 November.

Selanjutnya, pelaku perjalanan angkutan penyeberangan, wajib menunjukkan kartu vaksin minimal vaksin dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam atau on site sebelum keberangkatan, sebagai persyaratan perjalanan

.kemudian, pelaku perjalanan jarak jauh yang menggunakan moda transportasi darat dan angkutan penyeberangan dari dan ke daerah di luar wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali wajib menunjukkan kartu vaksin minimal vaksin dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan, atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan, sebagai persyaratan melanjutkan perjalanan.

Surat Edaran ini mulai berlaku efektif pada tanggal 27 Oktober 2021 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan dan/atau perkembangan terakhir di lapangan.