Cegah Berhari-hari di Jalan, Wapres Berharap Berangkat Mudik Tidak Saat Puncak Kepadatan
Wakil Presiden (Wapres), Ma'ruf Amin. (Antara)

Bagikan:

JAKARTA - Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin mengingatkan masyarakat untuk menghindari berangkat mudik saat puncak kepadatan. Upaya itu dapat mencegah perjalanan mudik selama berhari-hari di jalan.

"Memang diharapkan mudiknya tidak dalam waktu serempak sehingga nanti bertumpuk di jalan, nanti bisa dua, tiga hari sampai ke daerah di Jawa Tengah (atau) Jawa (lain). Malah Presiden (minta) supaya cepat-cepat mudik itu sehingga terjadi mudik yang berangsur-angsur," kata Wapres di Istana Wakil Presiden Jakarta, Selasa 26 April.

Pada tahun ini, pemerintah memperbolehkan masyarakat melakukan mudik untuk merayakan Idul Fitri karena mempertimbangkan situasi pandemi Covid-19 yang makin terkendali.

"Saya kira kalau pemerintah sudah memberikan kesempatan untuk mudik tahun ini karena itu diperkirakan antara 70-80 juta orang mudik. Hanya pemerintah minta supaya tetap menjaga protokol kesehatan, vaksinasinya supaya di (berikan suntikan dosis) penguat, supaya aman," ujarnya melansir Antara.

Sedangkan untuk arus balik, dia juga meminta agar masyarakat dari daerah tidak malah membawa Covid-19 ke Jakarta dan sekitarnya.

"Juga pulangnya diharapkan seperti itu, sehingga pulangnya lancar. Jangan membawa Covid-19 dari Jakarta ke daerah, atau dari pusat-pusat ke daerah dan sebaliknya jangan bawa dari daerah ke pusat. Nah ini, yang harus dijaga protokol kesehatannya," kata dia.

Kementerian Perhubungan memperkirakan puncak arus mudik Lebaran akan terjadi pada tanggal 29 April 2022, bersamaan dengan mulainya cuti bersama. Pemerintah memberikan 4 hari cuti bersama yaitu pada 29 April 2022, kemudian pada 4,5, dan 6 Mei 2022.

Kemenhub juga memprediksi akan terdapat potensi pergerakan nasional mencapai 31,6 persen dari jumlah penduduk Indonesia atau sebanyak 85,5 juta orang dalam arus mudik tahun ini.

Jumlah pemudik dari kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi diperkirakan mencapai 14 juta orang, sedangkan 47 persen dari jumlah pemudik diperkirakan menggunakan kendaraan pribadi.

Untuk aturan mudik, pemerintah menetapkan masyarakat yang baru menerima dosis pertama vaksin Covid-19 masih diwajibkan melampirkan hasil uji usap PCR yang berlaku 3x24 jam sebelum melakukan perjalanan mudik.

Bagi mereka yang sudah menerima dosis kedua hanya perlu melampirkan hasil tes antigen 1x24 jam atau PCR 3x24 jam, sedangkan masyarakat yang sudah mendapatkan dosis penguat atau booster tidak perlu tes lagi sebagai syarat perjalanan.