Polisi Tangkap Predator Anak, Sudah Mangsa 3 Bocah Perempuan di Tambora Jakbar
JAKARTA - Unit Reskrim Polsek Tambora berhasil meringkus BN alias BR (53) atas dugaan pencabulan anak perempuan di bawah umur. Meski berusia senja, ternyata pelaku yang tinggal di daerah Tanah Sereal ini sudah ‘memangsa’ tiga anak kecil.
Kapolsek Tambora Kompol Moh Faruk Rozi membenarkan adanya kejadian pencabulan yang dilakukan oleh seorang kakek itu. Pelaku pun diringkus anggota Reserse Kriminal tanpa perlawanan.
"BN alias BR diamankan di kawasan Kejayaan, Tamansari usai melakukan pencabulan kepada beberapa anak perempuan," kata Kompol Moh Faruk saat dikonfirmasi VOI, Sabtu, 30 Oktober.
Pengungkapan kejahatan seksual ini bermula dari adanya laporan orang tua korban di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Tambora. Berdasarkan laporan tersebut, anggota Serse langsung melakukan pengejaran.
Baca juga:
- Tempuh Jarak hampir 10 Ribu Mil, Vaksin COVID-19 AstraZeneca Tiba di Kutub Selatan
- Indonesia Datangkan 2 Juta 700 Dosis Vaksin Pfizer
- 5.580 Vial Vaksin Sinovac dan 400 AstraZeneca Tiba di OKU Sumsel, Distribusi ke 18 Puskesmas Dilakukan Besok
- Gunakan Pendekatan yang Tepat, Menlu Retno Sebut Meksiko Dukung Kepemimpinan Indonesia di G20
Petugas mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di kawasan Kejayaan, Tamansari, Jakarta Barat.
"Kami berhasil mengamankan pelaku BN tanpa perlawanan. Dari hasil introgasi, pelaku mengakui telah melakukan perbuatan cabul terhadap 3 bocah perempuan di sekitar tempat tinggalnya di wilayah Tanah Sereal, Jakarta Barat," terang Faruk.
Kepada petugas, pelaku mengakui perbuatannya, dirinya menyebut sudah mencabuli ketiga korban berisinial SI (6), KA (6), dan AK (5). Modus yang dilakukan pelaku pun beragam. Pelaku melancarkan aksi bejatnya kepada korban SI sebanyak dua kali. Sedangkan kepada korban AK baru satu kali. Pelaku membujuk korban KA, dan membawanya ke suatu tempat sepi di sekitar gang sambil melampiaskan niatnya.
"Selain mengamankan pelaku, disita barang bukti beberapa pakaian korban saat kejadian terjadi. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 82 ayat 1, Pasal 76e UU RI no. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU no. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak," pungkasnya.