Penyidik Dalami Motif Suami Bunuh Istri di Bekasi
JAKARTA - Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Aloysius Supriyadi menyatakan, pihak penyidik masih melakukan pendalaman terkait kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan tersangka HP terhadap Novi Savitri(25) hingga meninggal dunia di kawasan Kelurahan Jatiraden, Jatisampurna, Kota Bekasi.
"Saat ini penyidik melakukan pendalaman, kita melakukan observasi terhadap yang bersangkutan (tersangka HP) dan pemeriksaan kejiwaan kepada pelaku," katanya ketika dikonfirmasi wartawan, Sabtu 30 Oktober.
Seperti diketahui, Novi ditemukan meninggal dalam kondisi mengenaskan di rumahnya yang terletak di kawasan Kelurahan Jatiraden, Jatisampurna, Kota Bekasi. Korban meninggal setelah dipukul tabung gas elpiji berukuran 3 kilogram oleh suaminya.
"Alat bukti yang disita tabung gas, kemudian hasil autopsi visum dari korban ini adalah foto daripada pelaku," ujarnya.
Kapolres memastikan, sebelumnya tidak ada keributan antara pelaku dengan korban. Saat kejadian hanya ada anak dari korban dan pelaku di lokasi. Setelah kejadian, tetangga di samping rumah korban baru berdatangan.
Baca juga:
"Ini lagi didalami (korban berapa kali dipukul). Kemungkinan seperti itu (korban dipukul)," imbuhnya.
Akibat perbuatannya, HP dijerat Pasal 44 ayat 3 UU no 23 tahun 2004 kemudian tentang kekerasan dalam rumah tangga Jo pasal 338 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun penjara.
"Sementara untuk anak ada pendampingan. Nanti lagi diproses juga untuk melaksanakan yang lebih profesional lagi," katanya.