Aksi Pamer Uang Istri Kapolres Tebingtinggi di Tengah Aturan yang Melarang Anggota Polri Bergaya Hidup Mewah
JAKARTA - Seorang wanita menjadi sorotan di media sosial. Dia seolah angkuh dengan aksi pamer uang.
Wanita itu bernama Eci Agus Sugiyarso. Dia adalah istri anggota Polri atau lebih tepatnya Kapolres Kota Tebingtinggi, AKBP Agus Sugiyarso.
Identitas Eci Agus Sugiyarso sebagai istri anggota Polri terungkap dalam video yang diunggah akun TikTok @ecimot512. Dia tampak menggunakan kaus berlogo Tribratra.
Reaksi Kapolda
Salah satu pihak yang merespons aksi pamer uang Eci adalah Kapolda Sumatera Utara Irjen Panca Putra Simanjuntak. Dia menyatakan bakal mengusut permasalahan tersebut.
"Nanti cek, itu tak boleh. Itu kebiasaan pamer uang karena apa? Saya cek," kata Irjen Panca, Jumat, 29 Oktober.
Irjen Panca mengingatkan agar berhati-hati saat menggunakan jari dalam bermedia sosial.
"Hati-hati menggunakan jari, bukan hanya kepada polisi, terhadap masyarakat juga. Mungkin foto pamer uang, itu pamer apa benar? Itu nanti akan kita buktikan," sambungnya.
Dia kembali menegaskan, pihaknya akan mendalami tujuan istri Kapolres Tebingtinggi yang memamerkan sejumlah uang dan mengunggah di media sosial.
"Tapi, hati-hati menggunakan jari anda. Itu bisa menimbulkan multi tafsir, saya akan dalami itu. Kalau itu terjadi, percayakan saja, saya akan dalami. Kenapa itu apa betul pamer uang dan apa tujuannya, betul apa tidak pamer uang, nanti kita akan dalami," paparnya.
Larangan Bergaya Mewah
Aksi pamer uang yang dilakukan Eci Agus Sugiyarso bisa dianggap sebagai pelanggaran. Sebab, ada aturan yang melarang anggota Polri bergaya hidup mewah.
Aturan itu tertuang Surat Telegram Nomor ST/30/XI/HUM.4.3/2019 bertanggal 15 November 2019. Di mana, Kapolri Listyo Sigit Prabowo yang mengeluarkannya saat menjabat sebagai Kadiv Propam Polri.
Aturan itu pun berisi tujuh poin tentang penerapan pola hidup sederhana dengan tidak bergaya hidup mewah.
Pertama, tidak menunjukkan, memakai, memamerkan barang-barang mewah dalam kehidupan sehari-hari baik dalam interaksi sosial di kedinasan maupun di area publik.
Kedua, senantiasa menjaga diri, menempatkan diri (dengan) pola hidup sederhana di lingkungan internal institusi Polri maupun kehidupan bermasyarakat.
Ketiga, tidak mengunggah foto atau video pada medsos yang menunjukkan gaya hidup yang hedonis, karena dapat menimbulkan kecemburuan sosial.
Keempat, menyesuaikan norma hukum, kepatuhan, kepantasan dengan kondisi lingkungan tempat tinggal. Kelima, menggunakan atribut Polri yang sesuai dengan pembagian, untuk penyamarataan.
Keenam, pimpinan, kasatwil, perwira dapat memberikan contoh perilaku dan sikap yang baik (dengan) tidak memperlihatkan gaya hidup yang hedonis terutama Bhayangkari dan keluarga besar Polri.
Ketujuh, dikenakan sanksi yang tegas bagi anggota Polri yang melanggar.
Baca juga:
- Warga Terdampak Penataan Sungai Code: Kami Berharap Tidak Digusur Semena-mena
- Menkominfo Tutup Akses 4.906 Pinjaman Online Ilegal
- Menko Airlangga: Secara Naluri, Kaum Perempuan Memiliki Keinginan untuk Survive sehingga Mendorong Mereka Jadi Entrepreneur
- Demi Lahan Parkir Beromzet Rp100 Juta Per Bulan, Keponakan Habisi Nyawa Paman Pakai Jasa Pembunuh Bayaran
Propam Turun Tangan
Permasalahan ini pun betul-betul ditangani dengan serius. Sebab, Eci Agus Sugiyarso sedang diperiksa intensif oleh Propam Polda Sumatare Utara.
Kapolres Tebingtinggi, Sumatera Utara, AKBP Agus Sugiyarso pun mengamini Propam melakukan pemeriksaan terhadap istrinya. Dia menyerahkan penanganan permasalahan itu sepenuhnya.
"Saat ini telah dilakukan pemeriksaan oleh Bid Propam Polda Sumut," kata Agus.
Hanya saja, AKBP Agus enggan saat disinggung lebih jauh perihal tersebut. Dia menyatakan semua perkembangan permasalahan yang melibatkan istrinya akan disampaikan oleh Bidang Propam Polda Sumatera Utara.
"Silakan nanti klarifikasi melalui Bidang Propam Polda Sumut," singkat Agus.