Kasus Pencabulan 3 Anak di Luwu Timur ‘Mandek’, Polisi Kesulitan Panggil Ibu Korban
MAKASSAR - Kepolisian menyatakan kesulitan menemui sekaligus memanggil RA, ibu anak korban kasus pencabulan diduga oleh ayahnya. RA seharusnya dimintai keterangan tambahan berkaitan dengan pelaporan atas kasusnya di Kabupaten Luwu Timur.
"Sekarang ibu RA dan tiga anak korban, kesulitan hadirkan. Kami harap dia hadir dan beri keterangan tambahan yang sangat berguna bagi penyidik meningkatkan penyelidikan dan penyidikan kasus ini lebih lanjut," kata Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan Kombes E Zulpan dikutip Antara, Kamis, 28 Oktober.
Menurut dia, RA belum pernah menghadiri panggilan penyidik. Bahkan tim telah berusaha menemui baik di rumahnya maupun di kantor instansi pemerintah Pemda Luwu bekerja sebagai ASN, bahkan informasi yang diperoleh yang bersangkutan telah mengajukan cuti
Namun ntuk perkembangan kasus tersebut, kata perwira menengah Polri itu, penyidik Polres Luwu Timur telah memanggil pelapor RA dan tante anak korban guna pengembangan informasi berkaitan penanganan kasus tersebut. Hanya saja, tante anak korban menyatakan siap hadir.
"Dengan adanya tante anak korban ini akan sedikit membantu. Diharapkan bisa berikan info lebih banyak untuk penyidik mengali keterangan lain yang dibutuhkan," katanya.
Kasus ini ditegaskan Zulpan mendapat perhatian serius dari Mabes Polri karena sementara dilakukan asesmen termasuk mencari informasi tambahan atas kasus itu.
Baca juga:
Kepolisian tetap fokus melaksanakan penyelidikan sesuai temuan baru adanya hasil visum dari Rumah Sakit PT Vale, melalui dokter Imelda yang mengatakan ada peradangan pada bagian alat kelamin anak korban.
"Itu kita mau gali. Makanya, kita butuh kehadiran ketiga anak ini. Rekomendasi dokter seperti itu, untuk diperiksa lagi oleh dokter spesialis kandungan," paparnya.
Saat ditanyakan bagaimana dengan penanganan laporan balik terlapor dalam hal ini ayah anak tiga korban terduga melakukan pencabulan berinisial SF, kata dia, sudah diambil keterangannya di Polda Sulsel.
"Kemarin sudah diambil keterangan pihak Polda, masih keterangan sementara. Intinya, semua warga punya kedudukan yang sama di mata hukum. Boleh melapor, nanti laporan mana benar tergantung perkembangan penyelidikan oleh penyidik di lapangan," ujar Zulpan.