Terlibat Asusila dan Menelantarkan Keluarga, 13 Polisi NTT Dipecat Tidak Hormat
KUPANG - Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur, Inspektur Jenderal Lotharia Latif, memecat alias memberhentikan tidak dengan hormat 13 polisi anggotanya yang tindakan asusila dan menelantarkan keluarga.
"Saya melihat banyak kasus polisi yang belum tuntas diselidiki, sehingga saya panggil kepala Bidang Propam serta SDM untuk membicarakan hal itu untuk memberikan kepastian akan status mereka," kata Irjen Latif dilansir Antara, Kamis, 28 Oktober.
Ia menyatakan, ke-13 polisi yang dipecat itu beberapa diantaranya terlibat kasus lama yakni sejak 2005 namun keputusan pencopotan baru dilakukan pada saat ini.
"Selain itu juga ada yang kasusnya sudah sejak 2005 hingga sekarang," ujar dia.
Sejak awal dia menegaskan tidak main-main dengan ucapannya soal akan mencopot anggotanya yang melakukan kasus hukum atau perilaku tidak terpuji.
Baca juga:
- KPK Sebut Modus Korupsi Pengadaan Tanah SMKN 7 Tangsel Seperti Kasus Munjul
- KPK Dalami Peran Pejabat Disdikbud Banten Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah SMKN 7 Tangsel
- KPK Telisik Pengadaan Tanah SMKN 7 Tangsel Terkait Dugaan Korupsi di Disdikbud Banten
- KPK Periksa 2 Saksi Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah SMKN 7 Tangsel
Menurut dia, kepastian hukum kepada anggota yang melakukan pelanggaran harus diberikan sehingga tidak muncul pertanyaan dari masyarakat umum.
Ia juga mengatakan, keputusan untuk memecat mereka baru dilakukan saat ini karena ada beberapa kasus yang perlu dikoordinasikan dengan instansi terkait.
Komandan berbintang dua itu menyebutkan 13 polisi yang dipecat itu berasal dari beberapa Polres, di antaranya dua polisi dari Polres Lembata, Polres Kupang Kota (dua polisi), Polres Belu (satu polisi), Polres Timor Tengah Utara (dua polisi). Polres Sikka (satu polisi), Polres Alor (satu polisi), Polda NTT (satu polisi), Polres Flores Timur (satu orang), dan Polres Timor Tengah Selatan (dua polisi).