Arisan Online G'Mes Berujung Laporan Polisi, Korban Minta Uangnya Dikembalikan
JAKARTA - Sejumlah korban minta V, pemilik arisan daring G'Mes Gemilang di Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau untuk mengembalikan modal mereka yang sempat ditanam.
Dwi, salah seorang korban arisan daring G'Mes di Tanjungpinang, Rabu, minta V untuk mengembalikan modalnya sebesar Rp9,5 juta.
Dwi sudah menunggu etikad baik dari V sejak 28 September 2021. Namun uang tersebut tidak dikembalikan setelah V menutup arisan tersebut secara sepihak.
Padahal 27 September 2021 atau sehari setelah V menyatakan tidak mau mengelola lagi arisan itu, wanita itu masih membuka beberapa grup baru arisan.
Dwi bersama korban lainnya, akhirnya memutuskan untuk melaporkan arisan daring itu ke Satreskrim Polres Tanjungpinang.
"Ya benar, dua hari lalu saya sudah laporkan kasus itu kepada pihak kepolisian," katanya dilansir Antara, Rabu, 28 Oktober.
Baca juga:
- Pelaku Pengeroyokan Pria di Denpasar yang Viral Jadi Tersangka, Satu Orang Masih Buron
- Penipuan Kripto Kini Menyasar Pengguna Aplikasi Kencan, Tak Bisa Berkencan Malah Kehilangan Uang!
- Komisi Sekuritas dan Bursa AS Bekukan Akun Steven Gallagher yang Diduga Gunakan Twitter untuk Penipuan Saham
- Hati-hati! Aplikasi Penipuan SMS Premium Membanjiri Google Play Store
Kepala Satreskrim Polres Tanjungpinang AKP Rio Reza Parindra mengatakan pihaknya telah menerima sejumlah laporan dugaan penipuan atas nama ALS alias V.
"Ada laporan dugaan penipuan arisan daring," ucapnya.
Ia mengungkapkan, para pelapor itu melaporkan yang hal yang sama yakni merasa dirugikan pada transaksi arisan online G'Mes Gemilang.
"Kami masih mendalami kasus itu," ujarnya.
Berdasarkan data, lebih dari 100 orang ikut dalam arisan itu. Mereka berasal dari berbagai daerah.
"Nilai investasinya dalam arisan itu lebih dari Rp500 juta," katanya.