Akhirnya, Setelah 39 Hari Kebakaran Sumur Minyak Ilegal di Batanghari Berhasil Dipadamkan
JAKARTA - Kebakaran yang selama sebulan lebih terjadi di sumur minyak ilegal di KM 51 Desa Bungku, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi, berhasil dipadamkan pada Selasa pagi, 26 Oktober menurut pejabat kepolisian setempat.
"Setelah 39 hari, semburan api sumur minyak ilegal yang terbakar di KM 51 Desa Bungku, Kecamatan Bajubang, berhasil dipadamkan oleh Tim Gabungan Pertamina Jambi, PT AAS, TNI, Polri, serta BPBD Batanghari," kata Wakil Kepala Kepolisian Resor Batanghari Kompol Andi Z dalam keterangan pers kepolisian yang diterima di Jambi, dilansir Antara, Rabu, 27 Oktober.
Baca juga:
- Marah Sumur Minyak Ilegal Ditutup Polisi, 3 Orang Ini Provokasi Ratusan Warga di Muba Bakar Pos Timbangan
- Kemudikan Ekskavator Pancing Api, Nur Efendi Jadi Tersangka Meledaknya Tambang Minyak di Musi Banyuasin Sumsel
- Sumur Minyak Ilegal di Musi Banyuasin Sumsel Meledak
- Terlibat dalam Rencana, Modal dan Teknis Pengeboran, Bohir Kilang Minyak Ilegal di Batanghari Ditangkap Polisi
Setelah berjibaku selama sebulan lebih, ia mengatakan, petugas berhasil memadamkan semburan api di sumur minyak ilegal pada Selasa pagi pukul 08.45 WIB.
Meski api sudah padam, ia melanjutkan, petugas masih melakukan pemantauan untuk memastikan api tidak muncul lagi.
"Masih akan kita pantau terus, selama beberapa hari ke depan,” kata Kompol Andi.