Sindikat Judi Lewat Aplikasi 19love.me Gunakan Koin Digital untuk Transaksi
JAKARTA - Bareskrim Polri menyatakan sindikat perjudian lewat aplikasi 19love.me menggunakan koin digital untuk bertransaksi. Satu koin dihargai Rp3 ribu.
"Aplikasi ini atau ingin berinteraksi dalam aplikasi ini wajib menukar koin digital. Satu koin digital ini harganya Rp3 ribu," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Brigjen Andi Rian Djajadi kepada wartawan, Selasa, 26 Oktober.
Untuk ikut bermain, pengguna harus membuat akun. Selanjutnya, diwajibkan untuk menyimpan dana terlebih dulu.
"Sebelum bisa berinteraksi langsung dalam aplikasi ini maka orang yang ingin berinteraksi harus mendaftarkan diri," kata Andi.
"Lalu setelah mendaftarkan diri akan diberikan username dan password kemudian menyimpan deposit sejumlah uang yang dikonversi ke dalam koin," sambungnya.
Setelah terdaftar, lanjut Andi, pengguna aplikasi 19love.me akan berkomunikasi. Mereka menggunakan aplikasi pesan singkat WhatsApp.
"Mereka berkomunikasi dengan user di Indonesia dengan menggunakan nomor melalui aplikasi WA yang terdaftar di negara Filipina," kata Andi.
Baca juga:
- Hasil Survei 19,9 Juta Orang Niat Mudik Libur Natal dan Tahun Baru, Jokowi: Saya Minta Betul-betul Dikelola
- Gedung Putih Tegaskan Tolak Klaim Eksekutif Donald Trump Terkait Dokumen Seputar Penyerbuan Capitol Hill
- Wapres Ma'ruf Amin ke Badan Publik: Sikapilah Kritik dengan Santun, Sesuai Ketentuan dan Adab
Bareskrim Polri mengungkap praktik perjudian online yang jaringannya tersebar di seluruh Indonesia. Praktik perjudian itu disisipkan konten pornografi.
Dalam kasus ini, empat orang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka yakni Pangki Suko, Erikko, Cipto Wicaksono, dan Feri Chandra.
Tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUHP dan/atau Pasal 45 ayat (1) dan (2) Jo Pasal 27 ayat (1) dan (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE Jo Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.