Pihak Kampus akan Berikan Pendampingan Hukum Baik untuk Panitia atau Korban Diklatsar Menwa UNS
JAKARTA - Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta, Jawa Tengah, akan memberikan pendampingan hukum untuk panitia maupun keluarga korban terkait meninggalnya salah satu mahasiswa saat mengikuti Pendidikan dan Latihan Dasar (Diklatsar) Resimen Mahasiswa (Menwa).
"Pendampingan hukum tentu akan kami berikan kepada keluarga almarhum hingga persoalan ini tuntas, termasuk panitianya," kata Wakil Rektor UNS Bidang Akademik Kemahasiswaan Ahmad Yunus di Solo, Selasa.
Apalagi, dikatakannya, mahasiswa dengan nama Gilang Endi Saputra tersebut diduga meninggal dunia karena mengalami kekerasan fisik.
"Meninggalnya bukan karena kecelakaan tetapi ada dugaan kekerasan," katanya.
Baca juga:
Sebagai tindak lanjut dari kejadian tersebut, katanya, untuk sementara ini seluruh kegiatan Menwa dihentikan, baik itu kegiatan di luar maupun di dalam kampus.
"Termasuk Mapala itu juga berisiko, kami juga hentikan. Praktik-praktik Menwa di kampus akan kami evaluasi total. Kampus ini bukan militer," katanya.
Sementara itu, ujar dia, hingga saat ini pihak kampus masih menunggu hasil autopsi dari kepolisian.
"Sepenuhnya UNS menyerahkan kesimpulan resmi dari kepolisian. Nanti seperti apa, apakah kecelakaan atau ada unsur dugaan kekerasan kami menunggu secara resmi dari kepolisian," katanya.
Direktur Reputasi Akademik dan Kemahasiswaan UNS Surakarta Sutanto mengatakan saat ini Markas Korps Mahasiswa Siaga atau Menwa ditutup sementara waktu.
"Panitia sebanyak 21 orang saat ini terus dimintai keterangan oleh pihak kepolisian. Sepenuhnya kami serahkan sidang ini kepada pihak berwenang," katanya.