Jadi Tersangka Kematian Mahasiwa Diklatsar Menwa UNS, Dua Orang Ini Dijemput Paksa
Kepala Polresta Surakarta Kombes Pol Ade Safri Simanjutak/ antara

Bagikan:

SOLO - Penyidik Polres Kota Surakarta telah menetapkan dua orang tersangka terkait perkara kematian mahasiswa Gilang Endy Saputra (21), saat mengikuti pendidikan latihan dasar resimen mahasiswa (Diklatsar Menwa) UNS.

Dua orang tersangka itu berinisial NFM, warga Kabupaten Pati dan FPJ, warga Kabupaten Wonogiri. Kedua mahasiswa ini menjadi tersangka berdasarkan tiga alat bukti yakni keterangan saksi, surat, dan keterangan ahli.

"Penyidik telah melakukan gelar perkara pada Jumat ini, sekitar pukul 10.00 WIB untuk menetapkan tersangka terkait kegiatan yang menyebabkan Gilang Endy Saputra, meninggal dunia," kata Kepala Polresta Surakarta Kombes Ade Safri Simanjutak, dalam Konferensi Pers di Mapolresta Surakarta, dilansir Antara, Jumat, 5 November.

Kapolres mengatakan kedua tersangka tersebut terlibat tindak pidana secara bersama-sama melakukan dugaan penganiayaan terhadap korban yang menyebabkan, Gilang meninggal dunia pada kegiatan Diklatsar Menwa UNS 2021.

"Atau karena kelalaiannya menyebabkan orang lain meninggal dunia, yang terjadi di kampus UNS, pada Sabtu, 23 Oktober mulai pukul 06.00 WIB hingga Minggu, 24 Oktober, pukul 22.00 WIB," kata Kapolres.

Hal tersebut dimaksud, kata Kapolres, dalam pasal 351 ayat 3 KUHP Junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau pasal 359 junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

"Masing-masing tersangka ini, diduga telah melakukan kekerasan baik dengan menggunakan alat maupun tangan kosong kepada korban," kata Kapolres.

Kedua mahasiswa yang statusnya sebagai panitia Diklatsar Menwa UNS langsung dijemput paksa di Jebres Solo, oleh penyidik, untuk dilakukan pemeriksaan yang statusnya sebagai tersangka.

Korban Gilang tersebut dinyatakan meninggal oleh dokter jaga, di RSUD Dr. Moewardi Surakarta, pada Minggu, 24 Oktober sekitar pukul 22.05 WIB, setelah mengikuti Diklatsar Menwa UNS.

Tim penyidik Polresta Surakarta kemudian melakukan gelar perkara dengan meningkatkan penyelidikan menjadi penyidikan perkara tersebut, pada Senin, 25 Oktober

Sementara Rektor UNS Profesor Jamal Wiwoho mengatakan menerima langkah Polresta Surakarta yang telah menetapkan dua orang tersangka. UNS menyerahkan proses hukum yang berlaku dan akan tetap memberikan pendampingan hukum dalam kasus ini.

Menurut Jamal penetapan tersangka tersebut musibah bagi UNS. UNS tetap berpedoman pada asas praduga tak bersalah dan akan memberikan pendampingan mahasiswa (tersangka).