Jadi Tersangka, Keberadaan Pemodal Sekaligus Pemilik Gudang BBM Ilegal di Muarojambi Masih Misterius
MUAROJAMBI - Penyidik Polres Muarojambi menetapkan BS, pemodal sekaligus pemilik gudang tempat pengolahan minyak mentah menjadi Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar sebagai tersangka.
Gudang ini habis dilalap api pada dua pekan lalu di Desa Pijoan, Kabupaten Muarojambi.
Kapolres Muarojambi AKBP Yuyan Priatmaja mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dan sudah memeriksa saksi-saksi hingga akhirnya menetapkan BS tersangka.
"Tim penyidik Polres Muarojambi juga sudah mengirimkan Surat Perintah Dimulainya Penyelidikan (SPDP) ke kejaksaan setempat, namun kepolisian juga terus mencoba mencari posisi keberadaan yang bersangkutan BS saat ini," katanya di Jambi, Antara, Selasa, 26 Oktober.
Baca juga:
- Terungkap! Ternyata Rachel Vennya Ubah Warna Mobil Pakai Stiker, Alasannya Enggak Suka Putih
- Rachel Vennya 'Melawan' Polisi, Diminta Bawa Mobil Hitam RFS Tapi yang Datang Warna Putih
- Datang Lebih Awal dari Jadwal Pemeriksaan, Rachel Vennya Hilang dari Pandangan
- Menag Klaim Pernyataan ‘Kemenag Hadiah NU’ untuk Internal, Komisi VIII DPR: Tetap Hati-Hati Bicara
Polisi masih terus berupaya mencari dan memanggil tersangka BS. Soal penyebab kebakaran di gudang, polisi menduga karena hubungan arus pendek di alat pompa minyak yang menyambar BBM.