Bersih-bersih Pinjol Ilegal, Polda Metro Kembali Gerebek Kantor Pinjol di Cengkareng
JAKARTA - Polda Metro Jaya kembali menggerebek kantor pinjaman online (pinjol). Total sudah enam kali kasus pinjol ini diungkap di wilayah Jakarta dan sekitaranya usai perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk memberantasnya.
"Iya benar (penggerebekan kantor pinjol)," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Senin, 25 Oktober.
Kali ini, kantor pinjol yang digerebek berada di Jalan Komplek Depag, Cengkareng, Jakarta Barat. Namun, Yusri belum merinci lebih jauh soal jumlah pelaku hingga barang bukti yang diamankan.
Sebelumnya, lima kasus pinjaman online (pinjol) ilegal sudah diungkap. Dari kasus itu terungkap penggunaan 105 aplikasi pinjol ilegal.
Baca juga:
- Modus Baru Pinjol Ilegal, Gunakan Aplikasi Legal Sebagai Etalase Modus Perdaya Masyarakat
- Hari ke Hari Mengemuka Kontroversi Polisi yang Pancing Reaksi Kapolri
- Polisi Bakal Gelar Perkara Kasus Rachel Vennya Kabur Karantina dari Wisma Atlet
- Istri Gibran, Selvi Ananda 'Blusukan' Hingga ke Kelurahan Tekan Stunting: Remaja Putri Turut Disasar
"Dari 5 TKP (kasus) ada 105 aplikasi ilegal pinjol," ujar Yusri.
Dari kasus ini, polisi menetapkan 13 orang tersangka. Mereka merupakan karyawan hingga supervisor perusahaan pinjaman online.
"Pertama di Bukti Indah ada 4 tersangka, kedua Indo Tekno Nusantara di Ruko Green Lake, Banten 3 tersangka. Kemudian, di Karet 1 orang, Tanah Abang Jakarta Pusat 2 orang dan di Kelapa Dua Tangerang Selatan 3. Total ada 13 yang sudah kami tetapkan sebagai tersangka," papar Yusri.