Sabu Senilai Rp8 M Disita dari Tiga Bandar Narkoba Jaringan Malaysia
JAKARTA - MR (25), MPR (26) dan YYZ (24) tak berkutik saat diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat di tiga lokasi berbeda.
Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Setyo Koes Heriyatno mengatakan, total sebanyak 7.262,4 gram sabu berhasil disita sebagai barang bukti. Disitanya sabu seberat 7 kilogram lebih itu setara dengan menyelamatkan sebanyak 28.000 jiwa dari konsumsi barang tersebut.
"Dari 1 gram sabu bisa dipakai oleh 4 orang. Ini aja 7.262,4 gram berarti dikali 4 sekitar 28.000 orang," ujar AKBP Setyo kepada wartawan, Senin 25 Oktober.
AKBP Setyo mengatakan, masing-masing pelaku ditangkap di lokasi yang berlainan. Ia mengatakan, MR (25) ditangkap di Pancoran Mas, Depok, MPR (26) ditangkap di Cilandak Timur, Jakarta Selatan, dan YYZ (24) di Ciputat, Tangerang Selatan.
Baca juga:
- Breaking News! Ringsek, Seperti Ini Bentuk LRT Jabodebek yang Tabrakan di Cibubur Meski Belum Beroperasi
- Azis Syamsuddin Bantah Punya ‘Orang Dalam’ di KPK: Demi Allah Saya Tidak Lakukan Hal di Luar Aturan
- LRT Jabodebek Tabrakan di Cibubur, Satu Orang Terluka
- Polda Aceh Pantau Kasus Anjing Canon Mati Diduga Disiksa Satpol PP Aceh Singkil
Dari hasil pengembangan, narkotika jenis sabu tersebut berasal dari Malaysia. Saat ini jaringan narkotika jenis sabu masih didalami oleh pihak kepolisian.
"Untuk sabunya kemungkinan besar dari hasil analisa kami ini berasal dari Malaysia. Untuk jaringannya, masih kami lakukan pendalaman," katanya.
Total nilai barang sitaan sabu tersebut, sambungnya, sebesar Rp 8 miliar. Sabu seberat ribuan gram itu, lanjut dia, rencananya akan diedarkan di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya.
"Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," ujarnya.
Kini, para tersangka telah ditahan di rutan Polres Metro Jakarta Pusat. Sementara kasusnya masih dikembangkan.