JK Respons Kontroversi Menag Yaqut soal ‘Kemenag Hadiah NU’: Kemenag untuk Semua Agama 

MEDAN - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas melontarkan pernyataan kontroversial dengan menyebut Kementerian Agama (Kemenag) merupakan hadiah khusus dari negara untuk Nahdlatul Ulama (NU).

Pernyataan Yaqut itu mendapat respons dari Jusuf Kalla (JK). Menurut JK, Kementerian Agama harus mengayomi semua agama di Indonesia. 

"Itu (Kemenag) bukan hadiah, itu merupakan keharusan karena negeri ini berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Hingga tentunya semua agama sangat penting untuk diayomi," kata JK kepada wartawan di Medan, Senin, 25 Oktober.

Mantan Wapres JK  mengatakan Kemenag bukan hanya untuk NU melainkan untuk semua kelompok. 

"Jadi bukan hanya untuk NU tapi untuk semua agama, dan semua organisasi keagamaan itu diayomi pemerintah lewat Kementerian Agama," ucapnya.

Sebelumnya, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas kembali melontarkan pernyataan yang menimbulkan kontroversi. Kali ini dalam webinar Hari Santri yang diselenggarakan PBNU, Gus Yaqut menyebut Kementerian Agama hadiah negara untuk Nahdlatul Ulama atau NU .

Menurut Yaqut, belakangan ini banyak muncul ide di internal Kementerian Agama mengenai asal-usul Kementerian Agama. Salah satu tokoh agama, kata Yaqut, ada yang menyebut Kemenag hadiah negara untuk umat Islam. 

"Saya bantah. Bukan. Kementerian agama itu hadiah negara untuk NU, bukan untuk umat Islam secara umum, tapi spesifik untuk NU. Jadi wajar kalau sekarang NU memanfaatkan banyak peluang yang ada di kementerian agama karena hadiahnya untuk NU," kata Yaqut.

Yaqut mengungkapkan dasar tentang mengapa dia mengatakan hal tersebut. Salah satunya karena Pendiri NU KH Wahab Chasbullah berjasa dalam mengusulkan konsep piagam Jakarta yang menjadi cikal bakal lahirnya dasar negara Pancasila.

"Kenapa begitu, kementerian itu muncul karena pencoretan 7 kata dalam piagam Jakarta, yang mengusulkan itu jadi juru damai atas pencoretan itu Bapak KH. Wahab Chasbullah, kemudian lahirlah Kementerian Agama karena itu," kata Yaqut.