358.560 Batang Rokok Kretek Ilegal Senilai Rp240 Juta, Diamankan KPPBC Kudus
JAKARTA - Tim Penindakan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus, Jawa Tengah mengamankan sebuah mobil minibus yang membawa 358.560 batang rokok yang diduga illegal, di Desa Robayan, Kabupaten Jepara.
"Pengungkapan kasus rokok ilegal tersebut terjadi pada Rabu (20 Oktober) setelah Tim Intelijen dan Penindakan Bea Cukai Kudus memperoleh informasi adanya sebuah minibus warna silver yang diduga digunakan untuk mengangkut barang kena cukai hasil tembakau (BKC HT) berupa rokok polos batangan di wilayah Jepara," kata Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPPBC Tipe Madya Kudus Dwi Prasetyo Rini di Kudus, Sabtu 23 Oktober.
Baca juga:
Informasi itu, kata Dwi, ditindaklanjuti tim penindakan bergegas melakukan penyisiran di Jalan Raya Jepara-Demak. Hasilnya ditemukan minibus sesuai ciri yang dicari sedang berhenti tanpa sopir di permukiman warga, tepatnya di Gang Mangga 1, Desa Robayan, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara.
Dari hasil pemeriksaan didapati rokok ilegal jenis sigaret kretek mesin (SKM) yang tidak dilekati pita cukai sebanyak 358.560 batang dengan total perkiraan nilai barang sebesar Rp365,8 juta dan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp240,41 juta.
Selanjutnya, seluruh barang bukti termasuk minibus tersebut langsung diamankan ke Kantor Bea Cukai Kudus untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.