Pria yang Nikahi Remaja Korban Perkosaan Ayah Tiri Jadi Tersangka

JAKARTA - Polisi menetapkan Baharuddin (44), pria yang menikah siri dengan remaja perempuan korban pemerkosaan ayah tiri sebagai tersangka. 

“Sesuai hasil gelar perkara, Baharuddin telah ditetapkan statusnya dari saksi menjadi tersangka,” ujar Kasat Reskrim Polres Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel),  AKP Dharma Praditya Negara, saat dikonfirmasi VOI, Senin, 27 Juli malam.

Baharuddin ditetapkan sebagai tersangka dengan pidana pasal 288 KUHP. Pasal ini mengatur soal perkawinan bersetubuh dengan seorang wanita yang diketahui atau sepatutnya diduga yang bersangkutan belum  waktunya untuk dikawinkan.

“Ancaman pidana penjara 4 tahun,” kata AKP Dharma.

Sebelumnya, polisi lebih dulu menetapkan ayah tiri korban perkosaan sebagai tersangka. “Yang bersangkutan sudah dilakukan penahanan,” sebutnya.

Pernikahan siri Baharuddin dengan remaja perempuan di Desa Watang Pulu ini viral di media sosial. Belakangan terjadi perceraian antara Baharuddin dengan remaja perempuan yang ternyata korban perkosaan ayah tirinya.