Polisi Tembak Black Uban Pencuri 50 Kotak Keramik di Deli Serdang
MEDAN - MJ alias Black Uban harus berurusan dengan polisi. Warga, Jalan Perhubungan, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang, Sumatera Utara, ini mencuri 50 kotak keramik.
Kapolsek Percut Sei Tuan, Kompol Muhammad Agustiawan, mengatakan, MJ mencuri 50 keramik di kios milik Rena Fetrycia (41). Tersangka MJ mengambil barang dengan menggunakan sebuah kunci L.
"Pelaku mencuri keramik 50 kotak dari dalam kios yang terkunci, dan korban mendapat informasi dari warga sekitar bahwasannya kiosnya telah kemalingan," ujar Kompol Agustiawan, Jumat, 22 Oktober.
Mengetahui barangnya dicuri, korban lantas membuat laporan ke Polsek Percut Sei Tuan. Mendapatkan laporan itu, polisi langsung bergerak mengejar tersangka.
Saat dilakukan pengejaran, petugas mendapat informasi tersangka berada di sebuah Kafe Ayu, di Desa Sampali, Percut Sei Tuan.
"Ketika dilakukan pengecekan, petugas kemudian mendapati tersangka dan langsung dilakukan penangkapan," ungkapnya.
Usai ditangkap, tersangka langsung diinterogasi dan Black Uban mengakui perbuatannya. Tersangka juga mengaku dirinya sudah menjual sebagian keramik tersebut.
Baca juga:
- Pelat RFS Mobil Rachel Vennya Bak Pejabat Jadi Sorotan, Ini Kata Polisi
- Masih Sumir, Dugaan Pelanggaran Etik Lili Pintauli yang Dilaporkan Novel Tak Ditindaklanjuti Dewas KPK
- Dituding Lakukan Tindakan Berbahaya oleh China, Presiden Biden Tegaskan Siap Bela Taiwan: Kami Tidak akan Mundur
- Hindari Pungli, Wapres Ma'ruf Perintahkan Pelayanan Publik di Kementerian Tidak Ruwet, Cepat dan Murah
Saat akan dilakukan pengembangan penyidikan, tersangka mencoba melarikan diri. Polisi pun menembak dua kaki Black Uban.
"Saat akan dilakukan pengembangan, pelaku mencoba melawan dan melarikan diri. Lalu petugas langsung melakukan tindakan tegas terukur ke arah kedua kaki tersangka," tegas Kompol Agustiawan.
Polisi langsung memboyong tersangka ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan untuk mendapat perawatan. Selanjutnya dibawa ke Makopolsek Percut Sei Tuan untuk pemeriksaan proses hukum.
"Pasal yang kita kenakan yakni Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan," kata Kompol Agustiawan.