Eks Bupati Tapteng Raja Bonaran Situmeang yang Dikenal saat Jadi Pengacara Anggodo Widjojo Meninggal
MEDAN - Mantan Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng), Raja Bonaran Situmeang meninggal dunia di RSU Metta Medika, Kota Sibolga, Sumatera Utara. Sebelum meninggal, Bonaran sempat menjalani perawatan medis selama dua hari.
Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Lapas Klas IIA, Kota Sibolga, Rian Firmansyah menjelaskan, Bonaran sudah mengeluh sakit sejak 20 Oktober. Pihak Lapas kemudian merujuknya ke RSUD Pandan.
"Berdasarkan permintaan keluarga WBP Pada hari Kamis, tanggal 21 Oktober 2021 pukul 19.30 WIB. WBP (Bonaran) di pindahkan ke RSU Meta Medika Sibolga," ujar Rian, Jumat, 22 Oktober.
Rian melanjutkan, pada hari Kamis, 21 Oktober malam, Bonaran, tiba di IGD RSU Metta Medika dalam keadaan tidak sadarkan diri. Selanjutnya, petugas kesehatan langsung melakukan tindakan.
"Pada hari Jumat, 22 Oktober 2021 Pukul 11.15 Narapidana tersebut dinyatakan meninggal dunia oleh dokter RSU Metta Medika Sibolga, dengan Nomor: 11/65412/RSMM/X/2021," sebut Rian.
Jenazahnya kemudian dibawa pihak keluarga ke kampung halaman di Kabupaten Tapteng untuk disemayamkan dan dikebumikan.
Baca juga:
- Pelat RFS Mobil Rachel Vennya Bak Pejabat Jadi Sorotan, Ini Kata Polisi
- Masih Sumir, Dugaan Pelanggaran Etik Lili Pintauli yang Dilaporkan Novel Tak Ditindaklanjuti Dewas KPK
- Dituding Lakukan Tindakan Berbahaya oleh China, Presiden Biden Tegaskan Siap Bela Taiwan: Kami Tidak akan Mundur
- Hindari Pungli, Wapres Ma'ruf Perintahkan Pelayanan Publik di Kementerian Tidak Ruwet, Cepat dan Murah
Bonaran Situmeang pernah menjabat sebagai Bupati Tapteng periode 2011-2016 itu. Bonaran menjalani hukuman selama 4 tahun penjara dalam kasus suap Ketua MK Akil Mochtar.
Kemudian, pria yang berlatar belakang pengacara dan terkenal saat mendampingi Anggodo Widjojo, itu kembali dijatuhi hukuman 5 tahun penjara karena menyembunyikan asal-usul uang yang diduga hasil tindak pidana penipuan.
Hukuman itu dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Maratua Sagala di Pengadilan Negeri (PN) Sibolga, Senin 8 Juli 2019. Dia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam pidana dengan pidana dalam Pasal 4 UU RI No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Di Lapas Sibolga, Bonaran sedang menjalani hukuman atas kasus tindak pidana penipuan penerimaan CPNS di lingkungan Pemkab Tapteng pada tahun 2014.