Syarat Naik Pesawat Harus PCR Tak Lagi Antigen, Alasannya Kata Satgas Karena Kapasitas Diperbolehkan 100 Persen

JAKARTA - Pemerintah memperketat syarat perjalanan transportasi udara, baik di Pulau Jawa dan Bali, maupun luar Jawa-Bali. Saat ini, swab antigen tak bisa lagi menjadi syarat pelaku perjalanan pesawat.

Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Satgas COVID-19 Nomor 21 Tahun 2021. Rinciannya, syarat perjalanan penumpang transportasi udara tujuan ke Jawa-Bali dan ke luar Jawa-Bali hanya boleh tes PCR 2x24 jam dan sudah vaksinasi minimal dosis pertama.

Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito menuturkan, pengetatan perjalanan udara dilakukan mengingat kapasitas penumpang sudah dilonggarkan menjadi 100 persen.

"Pengetatan metode testing menjadi PCR saja di wilayah Jawa-Bali dan non-Jawa-Bali level 3 dan 4 ini dilakukan mengingat sudah tidak diterapkannya penjarakan antar tempat duduk atau sit distancing dengan kapasitas penuh," kata Wiku dalam konferensi pers virtual, Kamis, 21 Oktober.

Wiku mengatakan, PCR memiliki akurasi yang lebih tinggi daripada rapid test antigen saat digunakan sebagai syarat perjalanan. Sehingga, diharapkan tidak terjadi penularan COVID-19 saat kapasitas penumpang dilonggarkan.

"Pada saat peningkatan jumlah penumpang dengan kepadatan yang lebih tinggi diharapkan tidak terjadi potensi penularan dari orang yang mungkin lolos dari proses skrining apabila tidak menggunakan RT-PCR," tutur dia.

Wiku menjelaskan, pelonggaran kapasitas ini dilakukan sebagai bagian dari uji coba pelonggaran mobilitas demi pemulihan ekonomi di tengah kondisi kasus yang cukup terkendali.

"PCR sebagai metode testing gold standar dan lebih sensitif daripada rapid antigen dalam menjaring kasus positif, diharapkan dapat mengisi celah penularan yang mungkin ada," jelas dia.

Untuk mengoptimalisasi upaya pencegahan penularan pihak maskapai diwajibkan menyiapkan tiga row yang dikosongkan untuk pemisahan jika ditemukan pelaku perjalanan yang bergejala saat perjalanan.

Sedangkan untuk moda transportasi umum laut, kereta api, dan kendaraan pribadi antar kota atau antar provinsi harus sudah divaksin minimal dosis pertama dan wajib menyertakan hasil negatif COVID-19 dari tes PCR 2x24 jam atau tes antigen 1X24 jam.

Kemudian untuk perjalanan dengan tujuan ke daerah PPKM Level 1 dan 2 dengan semua moda transportasi wajib menyertakan hasil negatif COVID-19 dari tes antigen 1x24 jam atau tes PCR 2x24 jam