Waspada Investasi Bodong, Polisi: Keuntungan di Atas 5 – 6 Persen Patut Dicurigai
JAKARTA - Wakapolres Metro Jakarta Barat AKBP Bismo Teguh Prakoso mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya kepada siapapun ketika ada penawaran keuntungan tinggi dengan berbagai modus.
Untuk menghindari kejahatan penipuan itu, AKBP Bismo memberikan tips antisipasi investasi bodong.
"Kalau keuntungannya di atas dari 5 sampai 6 persen, patut diwaspadai. Karena modus kejahatan apapun akan dilakukan pelaku untuk memperdaya korban," kata Bismo kepada VOI, Rabu 20 Oktober.
AKBP Bismo juga meminta masyarakat agar selalu waspada ketika menemukan adanya indikasi modus kejahatan penipuan.
"Waspadai bujuk rayu penawaran jasa investasi yang menawarkan keuntungan yang tidak masuk akal," ujarnya.
Baca juga:
- Dalang Penipuan Investasi Bodong Ditangkap, Polisi: Tersangka Bukan Karyawan Bank
- Kantor Pinjol di Kelapa Gading Digerebek, Ada Pegawai Tepergok Olah Foto Porno untuk Tagih Utang
- Ditegur PDIP Karena Dukung Ganjar, Albertus Sumbogo: Makin Ditekan, Makin Melawan
- Rachel Vennya Kabur dari Karantina Wisma Atlet, Polisi Tegaskan Ada Sanksi Pidana
Hingga kini, polisi masih melakukan pendalaman kasus investasi bodong yang diotaki oleh PAN (28) tersangka wanita berkedok karyawan bank.
Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat juga masih membuka pos pengaduan bagi masyarakat yang menjadi korban kasus investasi fiktif alias bodong.
"Kami tunggu laporan korban lainnya," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Waka Polres Metro Jakarta Barat AKBP Bismo Teguh Prakoso menetapkan seorang wanita berinisial PAN (28) sebagai tersangka atas kasus penipuan modus investasi deposito fiktif. PAN ditangkap usai menipu 7 orang warga dengan modus tersebut.
Dalam aksinya, tersangka mengaku sebagai karyawan salah satu bank dengan posisi managing develpoment dan menawarkan program investasi deposito, hingga berhasil membawa kabur uang milik korban dengan kerugian 1,28 miliar rupiah.
"Pelaku menjanjikan keuntungan bunga antara 7 persen hingga 11 persen setiap 3 bulan sekali, bahkan pelaku menjanjikan emas murni seberat 1 gram per 10 juta nilai investasi untuk menarik minat para korbannya," kata AKBP Bismo kepada wartawan, Selasa 19 Oktober.
Ia mengatakan, kejahatan ini meresahkan masyarakat yang pernah menjadi korban dari modus operandi. Korban lainnya diharapkan melapor ke Polres Metro Jakarta Barat.