Tim Jatanras Tangkap Buronan Pembunuh PNS di Palembang yang Dikubur dengan Cara Disemen
PALEMBANG - Tim kejahatan dengan kekerasan (Jatanras) Kepolisian Daerah Sumatera Selatan menangkap seorang tersangka yang masuk daftar pencarian orang (DPO) karena menjadi "otak" pembunuhan terhadap seorang PNS di Palembang pada 9 Oktober 2019.
Dengan ditangkapnya tersangka Ichnation Novari alias Nopi yang masuk daftar pencarian orang sejak dua tahun lalu, tim Jatanras Polda Sumsel melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan tersebut di Palembang, Senin, 18 Oktober.
Kepala Subdit 3 Jatanras Polda Sumsel Kompol CS Panjaitan menjelaskan rekonstruksi yang digelar hari ini adalah jilid kedua dengan 12 adegan.
Dalam rekonstruksi itu terungkap tersangka Nopi bersama dua rekannya Amir (DPO) Yudi Thama Redianto pelaku utama pembunuhan sudah dijatuhi majelis hakim dengan hukuman pidana penjara seumur hidup terbukti membunuh seorang PNS bernama Apriyanita dengan cara sadis dan menguburnya dengan cara dicor menggunakan semen.
Baca juga:
- Meski Yakin Formula E Bakal Digelar, Wagub DKI Tetap Tak Mau Ada Interpelasi
- Ditegur PDIP Karena Dukung Ganjar, Albertus Sumbogo: Makin Ditekan, Makin Melawan
- Rachel Vennya Kabur dari Karantina Wisma Atlet, Polisi Tegaskan Ada Sanksi Pidana
- Bobby Nasution Temui Juru Parkir yang Demo di Balai Kota Medan, Janji Kaji Parkir Nontunai
Tersangka Nopi yang bekerja sebagai penggali kubur di TPU Kandang Kawat, Palembang merupakan "otak" pelaku pembunuhan terhadap korban Apriyanita.
"Hampir dua tahun kami memburu tersangka setelah melarikan diri ke berbagai daerah usai kejadian 9 Oktober 2019," ujarnya.
Sementara satu buronan lagi masih terus dikejar. Sedangkan Yudi Thama Redianto (41) pelaku utama pembunuhan telah dijatuhi hukuman pidana penjara seumur hidup dalam sidang yang digelar Pengadilan Negeri Kelas IA Palembang pada 27 Mei 2020.