Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Rachel Vennya Kamis 21 Oktober
JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya menjadwalkan ulang pemeriksaan selebgram Rachel Vennya, dari Rabu 20 Oktober menjadi Kamis 21 Oktober.
Pemeriksaan Vennya dibutuhkan karena dia kabur saat menjalani karantina di Wisma Atlet Pademangan usai berlibur dari luar negeri.
"Pemeriksaannya hari Kamis ya. Rabu ternyata libur tanggal merah. Jadi hari Kamis," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat dikonfirmasi, Sabtu, 16 Oktober.
Selain Vennya, polisi juga menjadwalkan pemeriksaan dua saksi lainnya.
"Iya (betul dipanggil tiga orang itu). Tapi suratnya kepada Rachel Vennya saja," katanya.
Baca juga:
- Puan Maharani pun Bicara Kasus Rachel Vennya Kabur Karantina, Minta Dihukum dengan UU Kekarantinaan
- Menanti Hukuman Oknum TNI yang Bantu Rachel Vennya Kabur dari Wisma Atlet
- Kasus Kaburnya Selebgram Rachel Vennya akan Diserahkan ke Polisi
- Bantu Rachel Vennya Kabur Oknum TNI FS Dinonaktifkan, Kodam Jaya Evaluasi Total Prosedur Karantina
Sebelumnya, selebgram Rachel Vennya diketahui kabur saat menjalani karantina di Rumah Sakit Darurat COVID-19 (RSDC) Wisma Atlet usai berlibur dari luar negeri.
Kodam Jaya selaku Komando Satuan Tugas Gabungan Terpadu COVID-19 melimpahkan kasus kaburnya Rachel Vennya kepada Kepolisian.
Dalam proses investigasi oleh Kodam Jaya menemukan oknum anggota TNI yang bertugas di Satgas Pengamanan Bandara Soekarno Hatta Tangerang, Banten, diduga mengatur agar selebgram Rachel Vennya lolos dari karantina setelah kembali dari luar negeri.
Sebelumnya Polda Metro Jaya mengungkapkan sedang mempelajari kasus tersebut karena kewenangannya masih berada di bawah komando Kodam Jaya.
"Kita masih analisis dulu apakah masih di bawah kewenangan Satgas COVID-19 atau perlu penegakan hukum lainnya, masih kita kaji dulu," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat.
Tubagus mengatakan saat ini pihak Kepolisian belum mengambil tindakan apapun terkait kasus tersebut.
"Ya kita kan masih lihat dulu apakah perlu buat laporan model A atau masih dalam kapasitas satgas yang menangani dikembalikan saja. Kita belum tahu, belum ada tindakan hukumnya dari kita," katanya.