Gubernur Anies: Komitmennya Ingin Wujudkan Jakarta sebagai Kota yang Berketahanan Iklim
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menargetkan wilayah Ibu Kota menjadi kota berketahanan iklim melalui implementasi Rencana Pembangunan Rendah Karbon Daerah (RPRKD).
"DKI Jakarta menjadi provinsi pertama di Indonesia yang memiliki RPRKD sesuai dengan amanat Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024," kata Anies di Jakarta, dilansir Antara, Jumat, 15 Oktober.
Untuk mengakomodasi rencana itu, ia menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 90 tahun 2021 tentang RPRKD.
Gubernur Anies menambahkan, RPRKD ini merupakan perwujudan komitmen ambisius DKI serta kontribusi aktif dalam pencapaian "National Determined Contribution" (NDC) Indonesia.
RPRKD ini juga sesuai dengan Perjanjian Paris yang menjadi agenda global dari penanganan perubahan iklim.
Jakarta, kata dia, melakukan inovasi yang menyeluruh dengan aksi mitigasi dan adaptasi perubahan iklim diberlakukan secara seimbang, mengingat selama ini aksi adaptasi perubahan iklim sering sekali terlupakan.
Selain itu, pengarusutamaan isu perubahan iklim dan pembangunan daerah pun menjadi semangat dari perumusan regulasi ini.
"Komitmennya adalah ingin mewujudkan kota Jakarta sebagai kota yang berketahanan iklim," katanya.
Baca juga:
- Disindir Ketua DPD Jateng, Wakil Ketua DPC PDIP Purworejo Tetap Galang Dukungan Ganjar Pranowo Capres 2024
- Ganjar Pranowo Angkat Piala, Jateng Provinsi Terbaik Kesetaraan Gender 4 Kali Berturut-turut
- Lebih dari 1 Jam Gibran-Bima Arya-Ganjar Pranowo Diskusi Santai, Apa yang Dibicarakan?
- Ganjar Pranowo Ingatkan Warga Disiplin Prokes Cegah Gelombang Ketiga COVID-19
Anies menargetkan pengurangan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) sebesar 30 persen dan secara ambisius mampu mengurangi emisi GRK langsung sebesar 50 persen pada tahun 2030 serta nol emisi pada tahun 2050.
Jakarta juga berkomitmen untuk meningkatkan kemampuan adaptasi masyarakat dalam menghadapi bencana iklim dengan tolok ukur mengurangi jumlah kawasan atau area yang termasuk ke dalam kategori rentan dan sangat rentan terhadap bencana iklim.
Dia menjelaskan RPRKD adalah peraturan tingkat daerah yang komprehensif, memuat aksi perubahan iklim yang mengintegrasikan aksi mitigasi dan adaptasi di DKI Jakarta.
"Untuk pertama kali, melalui rencana ini, aksi adaptasi perubahan iklim diatur dalam sebuah produk hukum," kata Anies.