Anak Buah Sri Mulyani Buka-bukaan Strategi Pengelolaan APBN agar Tak Semakin Tekor

JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) disebutkan telah menyiapkan strategi khusus guna mempersempit ruang defisit dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara menjelaskan terdapat dua cara yang dilakukan untuk menurunkan defisit fiskal hingga 3 persen terhadap produk domestik bruto (PDB) pada 2023 mendatang. Pertama, menaikkan sisi penerimaan negara. Kedua, melakukan penajaman belanja agar semakin efektif dan tepat sasaran.

“Cara ini mau tidak mau harus dilakukan dalam rangka konsolidasi fiskal untuk menjaga keberlanjutan APBN jangka menengah-panjang,” ujarnya dalam keterangan resmi, dikutip Jumat, 15 Oktober.

Menurut Suahasil, pemerintah optimistis bakal terjadi peningkatan penerimaan negara seiring dengan upaya reformasi perpajakan yang tengah digencarkan.

“Ini tentu reformasi struktural efeknya bukan dalam jangka pendek, efeknya adalah jangka panjang. Mengubah landscape bekerjanya ekonomi Indonesia,” tutur dia.

Wakil dari Sri Mulyani itu mengungkapkan pula jika reformasi struktural perlu terus dilanjutkan untuk membangun fondasi pemulihan yang lebih kuat dan sustainable. Hal tersebut dapat dilihat melalui penetapan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang diharapkan mendorong sistem perpajakan yang adil, sehat, efektif, dan akuntabel.

“Reformasi perpajakan kita harapkan menciptakan basis pajak yang kuat, basis pajak yang berkelanjutan, yang pada gilirannya menciptakan pertumbuhan APBN yang baik, APBN yang sehat,” tegasnya.

Suahasil menambahkan, basis penerimaan yang baik dibangun melalui sistem perpajakan yang kuat. Melalui sistem perpajakan yang kuat, sambung dia, dapat membangun APBN menjadi lebih sehat, penerimaan negara memadai, dan bisa membelanjakan uangnya untuk hal-hal yang diperlukan oleh negara.

“Tugasnya APBN adalah melakukan fungsi alokasi, terutama untuk mengalokasikan kepada public goods. Fungsi distribusi, meredistribusikan income, dan melakukan fungsi stabilisasi untuk pertumbuhan ekonomi dan stabilitas ekonomi. APBN yang sehat akan menjadi basis bagi pertumbuhan ekonomi ke depan yang lebih baik,” jelasnya.

Untuk diketahui, dalam Undang-Undang APBN 2021 disebutkan bahwa defisit anggaran diyakini bakal menyentuh angka Rp1.006,4 triliun atau 5,7 persen dari PDB.

Adapun untuk tahun depan, Undang-Undang APBN 2022 menerangkan jika defisit diproyeksi berada di kisaran Rp868,02 triliun atau 4,85 persen dari PDB.

Sementara untuk 2023, APBN diharuskan kembali ke level normal dengan besaran defisit tidak boleh melampaui 3 persen dari PDB. Amanah tersebut tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Keuangan Negara.