Pelaku Ilegal Akses BTPN Hanya Petani dan Tukang Bangunan Tapi Raup Keuntungan Rp2 Miliar

JAKARTA - Dua pelaku ilegal akses modus berpura-pura sebagai karyawan BTPN (Bank Tabungan Pensiunan Nasional) rupanya bekerja sebagai petani dan tukang bangunan. Tapi mereka memiliki kemampuan teknologi dan informasi (IT).

"Pekerjaannya (salah satu pelaku) ini sebenarnya pekerjaan petani, tetapi punya keahlian di bidang IT. Bahkan ada tukang bangunan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Rabu, 13 Oktober.

Meski berprofesi sebagai petani dan tukang bangunan, kata Yusri, dan hanya lulusan sekolah dasar, mereka bisa menguasai kemampuan IT. Mereka mempelajarinya secara autodidak.

"Kalau pengakuan dia (pelaku) autodidak," kata Yusri.

Dalam kasus ilegal akses ini, 14 nasabah BTPN menjadi korban. Tercatat kerugian akibat aksi para pelaku mencapai Rp2 miliar.

"Dari 14 korban ini (kerugian) sekitar Rp2 miliar," singkat Yusri.

Dalam kasus ini para pelaku dipersangkakan pasal berlapis. Di antaranya, Pasal 30 jucto Pasal 46 dan Pasal 32 jucto Pasal 48 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik