Kalau Tak Ada Informasi Intelijen, Kendari Sudah Dibanjiri 126.200 Batang Rokok Ilegal China
JAKARTA - Bea Cukai Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan rokok ilegal asal Tiongkok. Ada 126.200 batang yang coba dibawa masuk ke dalam kota ini.
Informasi upaya penyelundupan rokok ilegal itu didapat dari informasi intelijen yang didapatkan pada 6 Oktober 2021 tentang adanya pengiriman paket rokok ilegal melalui jasa pengiriman ekspedisi domestik tujuan Kendari.
"Tim dari Unit Pengawasan Bea Cukai Kendari menindaklanjuti dengan melakukan penindakan pada tanggal 7 Oktober 2021," kata Kepala Bea Cukai Kendari Denny Benhard Parulian, Rabu 13 Oktober.
Dari hasil pemeriksaan terhadap barang, didapati bahwa paket kiriman tersebut berisikan rokok impor dengan berbagai merek dari Tiongkok yang tidak dilekati dengan pita cukai.
Dari hasil pemeriksaan lebih lanjut, kata dia, didapati rokok ilegal dengan jumlah 126.200 batang dengan perkiraan nilai barang kurang lebih Rp225.898.000.
"Dari pelanggaran tersebut, diperkirakan kerugian negara dari sektor cukai, PPN HT, dan Pajak Rokok adalah total sebesar Rp140.535.000," ujar dia.
Baca juga:
- Dear Gudang Garam, Djarum, HM Sampoerna dll, Anak Buah Sri Mulyani Buka-bukaan Kenapa Pemerintah Naikkan Tarif Cukai Rokok
- Kemenkes Soroti Iklan Rokok yang Masif yang Banyak di Medsos dan Internet
- Tiada Guna Membela Industri Rokok: Menyoroti Longgarnya Regulasi Rokok di Indonesia
- Seruan Anies untuk Tutup Etalase Rokok di Minimarket Dianggap Tak Kuat Hukum
Ia menegaskan, Bea Cukai Kendari secara konsisten akan terus memberantas rokok ilegal, baik yang berasal dari lokal maupun dari impor.
"Dukungan dan peran serta dari masyarakat sangat kami perlukan. Jangan membeli ataupun menjual rokok ilegal. Mari bersama-sama kita gempur rokok ilegal," kata Denny dikutip dari Antara.