Jaksa yang Ditangkap di Mojokerto Diduga Lakukan Penyalahgunaan Wewenang
JAKARTA - Seorang Jaksa berinisial I di Mojokerto, Jawa Timur ditangkap tim Kejaksaan Agung. Oknum jaksa ini ditangkap karena diduga telah melakukan penyalahgunaan weweng.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Leonard Eben Ezer Simanjuntak membenarkan penangkapan ini.
Menurut Leonard, penangkapan terhadap jaksa selaku pejabat struktural pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto berdasarkan laporan dari masyarakat.
"Pengamanan dilakukan sebagai respons cepat atas laporan masyarakat," kata Leonard dalam keterangan resmi dilansir Antara, Selasa, 12 Oktober malam.
Menurut Leonard, setelah ditangkap Jaksa berinisial I yang belum genap satu tahun menjabat sebagai salah satu kasi di Kejari Mojokerto langsung diperiksa intensif. Jaksa ini ditangkap tim tim Satgas 53 Kejagung.
"Saat ini yang bersangkutan masih dilakukan pemeriksaan di bidang pengawasan Kejaksaan Agung," jelas Leonard.
Baca juga:
- Jatuh dari Sepeda di Alam Sutera dan Dilarikan ke RSCM, Kondisi Gubernur Aceh Membaik
- Video Bocah Dibegal di Cengkareng, Korban Malah Diomeli Wanita Warga Sekitar karena Kebanyakan Main Game
- Viral Remaja Bikin Konten Truk Oleng di Jalan Tol Semarang-Solo, Satlantas Polres Boyolali Lakukan Pembinaan
- Polisi Selidiki Modus Baru Begal Motor di Cengkareng, Pepet Korban dan Tuduh Lakukan Begal
Sebelumnya Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyinggung bahwa pengawasan di internal Korps Adhyaksa adalah elemen vital sebagal sistem peringatan dini dalam melihat potensi pelanggaran. Hal itu disampaikannya saat membuka Rapat Kerja Teknis Bidang Pengawasan 2021 pada Selasa, 5 Oktober.
Ia menggarisbawahi tiga unsur yang menjadi bagian dari fungsi pengawasan, yakni menjaga sebagai unsur pencegahan, membina sebagai unsur perbaikan, dan menghukum sebagai unsur penjeraan.
"Hukum bagi mereka yang tidak dapat dibina dan secara nyata mencoreng nama baik institusi agar menciptakan efek jera serta menjadi pembelajaran bagi pegawai yang lain," jelas Burhanuddin.