Tanggapi Cuitan Fadli Zon, Kepala BNPT: Densus 88 Dibutuhkan Tangani Terorisme
BADUNG - Kepala BNPT Komjen Boy Rafli Amar mengatakan Densus 88 Antiteror Polri dibutuhkan dalam penegakan hukum terorisme di wilayah Indonesia.
"Ya tentunya dalam sistem penanggulangannya untuk terorisme penegakan hukumnya dilakukan oleh Densus 88, jadi tetap dibutuhkan dalam konteks penegakan hukum terorisme. Kalau dibubarkan yang melaksanakan penegakan hukumnya siapa," kata Boy Rafli, Selasa, 12 Oktober.
Dalam penanggulangan terorisme, Densus 88 Antiteror menurut Boy Rafli merupakan penegak hukumnya atau penyidik kejahatan terorisme. Untuk itu dalam praktiknya keberadaan Densus 88 Polri tetap dibutuhkan.
"Ya sebaiknya tetap berjalan (Peran Densus 88) sesuai dengan sistemnya yang mengatur dalam UU begitu," ujarnya.
Sementara, kata dia untuk BNPT sendiri fokus di bidang pencegahan, kerja sama, koordinasi dalam konteks penanggulangan yang berbasiskan pada pembangunan kesejahteraan membangun kesadaran masyarakat agar waspada.
"Dalam hal ini yang bertugas menyidik kejahatan terorisme bagian Densus 88," ucap Boy.
Baca juga:
Sebelumnya, sempat beredar cuitan anggota DPR Fadli Zon melalui akun twitternya pada Selasa, 5 Oktober yang mengusulkan Densus 88 dibubarkan, karena pasukan khusus itu dianggap telah menyebarkan narasi kebencian terhadap islam (Islamofobia).
Ada pun cuitan tersebut merupakan bagian dari komentar Fadli Zon terhadap berita salah satu media nasional berjudul "Densus 88 Klaim Taliban Menginspirasi Teroris Indonesia".