Kemkes: Pemerintah Bahas Prosedur Umrah dan Vaksinasi COVID-19 terkait Persyaratan dari Arab Saudi
JAKARTA - Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kementerian Kesehatan (Kemkes), Siti Nadia Tarmizi mengatakan pemerintah masih membahas prosedur umrah dan vaksinasi COVID-19 terkait persyaratan dari Arab Saudi bagi calon jemaah asal Indonesia.
"Akan ada persiapan teknis, baik terkait prosedur umrah, vaksinasi dan karantina," kata Nadia saat dihubungi Antara, di Jakarta, Selasa, 12 Oktober.
Sebelumnya, Pemerintah Arab Saudi membuka kembali pelaksanaan ibadah umrah bagi jemaah dari Indonesia. Namun, calon jemaah harus sudah divaksin dan memiliki sertifikat vaksin.
Selain itu, calon jemaah penerima vaksin Sinovac dan Sinopharm wajib melakukan booster atau vaksinasi ketiga dengan menggunakan salah satu dari empat jenis vaksin yang saat ini disetujui Pemerintah Arab Saudi.
Baca juga:
- Vaksin Sinovac Tak Diakui Arab Saudi, Jemaah Umrah Indonesia Wajib Pakai Booster Pfizer hingga Moderna
- Jemaah Indonesia Bisa Kembali Umrah, Kemenag: Hasil Berbagai Upaya Pemerintah
- Bersyukur Umrah Bagi Indonesia Kembali Dibuka, DPR Minta Pemerintah Segera Tindaklanjuti Soal Teknis
- Indonesia Boleh Umrah, Komisi VIII DPR Minta Pemerintah Pastikan Masalah Vaksin Sudah Clear
Empat jenis vaksin tersebut adalah Oxford-AstraZeneca, Pfizer-BioNTech, Johnson & Johnson, dan Moderna.
Nadia menuturkan hal terkait prosedur dan pemenuhan persyaratan untuk umrah tersebut masih akan dibahas lebih lanjut.
Lebih lanjut, ia mengatakan dilakukan pembahasan teknis akhir antara Kementerian Agama, Kementerian Luar Negeri dan Kemkes.
"Kita tunggu pembahasan teknis finalnya," ujarnya.