194 Sekolah di Jakarta Pusat Ikuti Penilaian Prokes untuk Menggelar PTM
JAKARTA - Kasudin Pendidikan Wilayah II Jakarta Pusat, Uripasih mengatakan sejak Senin 11 Oktober 2021, jumlah sekolah yang gelar PTM tahap IV bertambah cukup banyak. Total sekolah yang gelar PTM mencapai 194 yang terdiri dari Paud, TK, SD, SMP, SMA dan Sekolah Luar Biasa (SLB).
"Tadinya hanya 11 sekolah tapi ada tambahan jadi 194 sekolah," kata Uripasih saat dihubungi VOI, Selasa 12 Oktober.
Uripasih mengatakan, penambahan jumlah sekolah tersebut tertuang dalam Sukat Keputusan (SK) Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta No 1033 tahun 2021.
"Sekolah tersebut sudah melewati asesment PTM di tengah pandemi COVID-19. Jika mereka lolos assessment maka sekolah tersebut sudah bisa gelar PTM tapi tetap dengan ketentuan protokol kesehatan (Prokes) COVID - 19," ucap Uripasih.
Baca juga:
- Update COVID-19 per 11 Oktober: Turun Drastis, Kasus Baru Hari Ini 620
- #PercumaLaporPolisi Respons Publik soal Ayah Perkosa 3 Anak di Luwu Timur, Polri Tegaskan Tak Pernah Khianati Tugas
- Airlangga Bawa Kabar Gembira: Tak Ada Provinsi Luar Jawa-Bali yang Berstatus Level 4
- Kasus COVID-19 PON Papua XX Terus Bertambah, Menkes Budi Temukan Penyebabnya
Lebih lanjut ia mengatakan, dirinya sempat memantau di sejumlah sekolah. Seperti di TK Adven, disana proses belajar baik yang ada di kelas ataupun murid yang ada di rumah melalui zoom semua pengajarannya sama.
"Semua menu pelajaran baik di sekolah ataupun murid yang di rumah melalui zoom sama," ucapnya.
Mengenai aturan jam masuk sekolah pada TK, jumlah murid dibatasi. Misalnya jumlah murid ada 15, maka setiap PTM di dalam kelas hanya 5 murid, sedangkan 10 murid lainnya belajar dari rumah melalui zoom.
"Mereka kan belajar setiap Senin, Rabu, Jumat dengan lamanya jam belajar 2x30 menit," katanya.
Sementara itu, murid SD, SMP dan SMA hari masuk belajar setiap Senin, Rabu dan Jumat. Murid pada kelas 1 dan 4 masuk pada hari Senin, murid kelas 2 dan 5 masuk pada hari Rabu sedangkan murid kelas 3 dan 6 masuk pada hari Jumat.
"Jumlah murid dengan ketentuan 50 persen bagi SD, SMP, SMA. Sedangkan jam belajar kalau SD 2x35 menit, SMP 3x35 menit dan SMA ada yang tiga jam hingga 4 jam belajar," ujarnya.
Semua murid yang mengikuti PTM tidak ada jam istirahat dan kantin sekolah masih belum diperkenankan buka. Hal ini guna mencegah terjadinya penularan COVID - 19.