18 Remaja Hendak Tawuran yang Ditangkap, Akhirnya Dibebaskan Setelah Buat Surat Perjanjian

JAKARTA - Sebanyak 18 orang remaja yang hendak melakukan aksi tawuran antarkelompok berhasil diamankan anggota Buser Reskrim Polsek Kembangan di Jalan H. Kelik, Srengseng, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat.

"Awalnya diamankan 5 orang remaja yang kedapatan lagi kumpul di lokasi. Kemudian kita lakukan pemeriksaan dan menemukan bukti chat bahwa adanya janjian tawuran melalui grup WhatsApp," kata Kanit Reskrim Polsek Kembangan, AKP Ferdo Elvianto, kepada VOI, Sabtu 9 Oktober.

Kelima orang remaja tersebut tengah menunggu rekan-rekannya dari wilayah Jakarta Selatan. Kemudian kasus dikembangkan. Polisi juga mendatangi tempat berkumpul para remaja lainnya yang telah janjian dengan kelima remaja yang lebih dulu diamankan polisi.

"Dari penyisiran, kembali diamankan 13 remaja rekan pelaku yang hendak tawuran. Para pelaku kita amankan semua ke Polsek Kembangan untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan," katanya.

Setelah menjalani pemeriksaan 1x24 jam, para remaja yang diamankan dilakukan pendataan oleh pihak kepolisian. Dari 18 remaja yang diamankan, polisi tidak menemukan adanya senjata tajam sehingga para remaja tersebut hanya diberikan pembinaan.

"Intinya kami mencegah terjadinya aksi tawuran di wilayah Kembangan. Setelah didata, kami beri pembinaan dan memanggil orangtua masing-masing. Mereka akan dikembalikan ke pihak keluarga dengan catatan membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya," ujar AKP Ferdo.